NUSANTARANEWS.CO, Nunukan – Laura ingatkan perangkat daerah. Merujuk pada peraturan dan ketentuan yang telah ada tersebut, dan mengingat pentingnya hal tersebut maka pada tahun 2017 Pemerintah Daerah Kabupaten Nunukan telah menerbitkan Peraturan Bupati Nomor 43 Tahun 2017 tentang Pedoman Pengelolaan Informasi dan Dokumentasi di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Nunukan. Hal ini adalah wujud dari komitmen Pemerintah Daerah Kabupaten Nunukan untuk menjamin keterbukaan informasi publik dapat terlaksana dengan baik di Kabupaten Nunukan”
Itu adalah sepenggal sebagian kalimat yang disampaikan oleh Bupati Nunukan Hj. Asmin Laura Hafid saat membuka Sosialisasi Keterbukaan Informasi Publik yang diselenggarakan oleh Komisi Informasi Provinsi Kalimantan Utara. Kegiatan yang difasilitasi oleh Diskominfotik Kab. Nunukan ini diselenggarakan di Ruang Pertemuan Lt. IV Kantor Bupati Nunukan, Senin (25/02).
Dalam sambutannya Bupati Laura menyampaikan bahwa amanah UUD tahun 1945 Pasal 28 F menyebutkan “bahwa setiap orang berhak untuk berkomunikasi dan memperoleh informasi untuk mengembangkan pribadi dan lingkungan sosialnya, serta berhak untuk mencari, memperoleh, memiliki, dan menyimpan informasi dengan menggunakan segala jenis saluran yang tersedia”. pasal ini menjelaskan tentang hak manusia dalam bidang informasi, baik itu mencari, memperoleh, memiliki, ataupun menyampaikan informasi. berkaitan dengan hal tersebut, dengan semangat yang selaras perlu kita pahami bersama maka lahirlah undang – undang nomor 14 tahun 2008 tentang keterbukaan informasi publik.
Dalam menjalankan regulasi tersebut, Bupati menyampaikan juga tidaklah mudah. Melalui Dinas Komunikasi Informatika dan Statistik berbagai sosialisasi, edukasi, himbauan, pelayanan konsultasi, dan lain sebagainya diselenggarakan. Namun demikian, Bupati berpendapat masih banyak yang harus diperbaiki dan disempurnakan agar fungsi PPID (Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi) dapat berjalan dengan maksimal.
Beberapa hal yang perlu terus dibangunnya antara lain pemahaman tugas dan fungsi Perangkat Daerah sebagai PPID Pembantu, kejelasan mekanisme pengklasifikasian informasi, kejelasan mekanisme pelaksanaan uji konsekuensi terhadap informasi yang dikecualikan, dan masih banyak lagi yang perlu mendapat kepastian pada tataran teknis sehingga manajemen keterbukaan informasi publik ini tertata dengan baik yang akan memperjelas garis batas antara transparansi dan dan kerahasiaan negara.
Menurut Laura sudah tepat rasanya diselenggarakan kegiatan sosialisasi ini. “Secara pribadi dan Pemerintah Daerah saya memberikan apresiasi atas kehadiran segenap komisioner Komisi Informasi Provinsi Kalimantan Utara yang hadir untuk memberikan sosialisasi ini. Besar harapan saya kiranya sosialisasi ini dapat berjalan dengan maksimal, memperjelas hal yang selama ini mungkin menjadi pertanyaan di perangkat daerah”, tutur Laura. (ES/ed. Banyu)