Larangan Lontar Jumrah, Menag Imbau Agar Jamaah Patuh

Lukman Hakim Syaifuddin/Foto Hatim/Nusantaranews

Lukman Hakim Syaifuddin (Foto Hatim/Nusantaranews)

NUSANTARANEWS.CO – Di tengah kepadatan Mina dan untuk mengatur pergerakan jemaah haji ke lokasi lontar jumrah (jamarat), Pemerintah Arab Saudi telah membuat jadwal larangan melontar jumrah.

Menyoal tersebut, Menteri Agama Lukman Hakim Saifuddin menegaskan demi keselamatan dan ketertiban, dirinya meminta para jemaah untuk mematuhi aturan melontar jumrah.

“Jemaah sebelum berangkat ke jamarat, harus memperhatikan sinyal lampu, merah atau hijau,” kata Menag dalam keterangannya, Kamis (31/8/2017).

Adapun waktu yang dilarang bagi jamaah haji Indonesia untuk melontar jumrah sebagaimana yang sudah dijadwalkan oleh pemerintah Arab Saudi adalah sebagai berikut:

Pertama, 10 Zulhijjah larangan melontar jamarat mulai pukul 06.00–10.30 waktu Arab Saudi (WAS). Kedua, 11 Zulhijjah larangan melontar jamarat mulai pukul 14.00–18.00 WAS. Ketiga, 12 Zulhijjah larangan melontar jamarat mulai pukul 10.30–14.00 WAS.

Sebagai informasi melontar jumrah merupakan salah satu wajib haji. Jama’ah yang tidak melontar wajib membayar Dam (denda) berupa seekor kambing. kalau tidak mampu boleh membayar Fidyah atau berpuasa 10 hari yaitu 3 hari dimasa haji di tanah suci dan sisanya di tanah air.

Waktu melontar mulai setelah lewat tengah malam sampai terbenam matahari, sedangkan utamanya pada waktu duha (pagi setelah matahri terbit). Pada tanggal 10 Zulhijah (Hari Nahr) jema’ah haji hanya melontar 1 jumrah saja yaitu jumrah Aqabah.

Kemudian pada hari-hari Tasyrik yang lain, yaitu pada tanggal 11, 12, 13 Zulhijah yang dilontar adalah ketiga-tiganya (Ula, Wusta, dan Aqabah). Melontar dimulai sesudah masuk waktu Zuhur atau sesaat tergelincirnya matahari sampai terbit besok pagi. Jumrah yang terletak paling dekat dengan Mekah disebut jumrah Aqabah, letaknya diatas perbukitan Aqabah.

Editor: Romandhon

Exit mobile version