Langgar Aturan, DPR: Pendataan Ulama Bukan Tupoksi Polisi

Wakil Ketua Komisi VIII DPR RI, Sodik Mudjahid. (Foto: Deni Muhtarudin/Nusantaranews)

Wakil Ketua Komisi VIII DPR RI, Sodik Mudjahid. (Foto: Deni Muhtarudin/Nusantaranews)

NUSANTARANEWS.CO – Wakil Ketua Komisi VIII DPR RI, Sodik Mudjahid, mengungkapkan bahwa pendataan ulama yang dilakukan kepolisian telah menimbulkan keresahan di kalangan para ulama. Untuk itu, ia pun meminta pihak kepolisian untuk menghentikan kegiatan pendataan para ulama seperti yang terjadi di Jawa Timur.

Menurut Sodik, pendataan ulama oleh kepolisian tersebut telah melanggar aturan. Pasalnya, yang berwenang melakukan pendataan terhadap para ulama adalah Kementerian Agama (Kemenag).

Hal tersebut sesuai dengan Undang-Undang (UU) Nomor 39 Tahun 2008 tentang tugas pokok Kemenag, Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 84 Tahun 2015 tentang kewajiban Kemenag melakukan koordinasi dengan semua instansi terkait.

Sedangkan tugas kepolisian sudah tercantum dalam Pasal 13 UU Nomor 2 Tahun 2002 yang menyatakan bahwa tugas pokok kepolisian antara lain menegakan hukum, memelihara keamanan dan ketertiban, memberikan perlindungan dan  pengayoman serta pelayanan kepada masyarakat.

“Berdasarkan ketiga landasan tersebut, maka pendataan ulama harusnya dilakukan oleh Kemenag, kemudian Kemenag melakukan koordinasi dengan kepolisian tentang data para ulama dan tentang alasan  peruntukan polisi meminta dan  memperolah data ulama dari Kemenag,” ungkapnya kepada Nusantaranews melalui pesan Whatsapp, Jakarta, Selasa (7/2/2017).

Sodik mengatakan, kepolisian memang berhak untuk melakukan pendataan atau bahkan pemanggilan dan pemeriksaan, namun hal tersebut hanya dapat dilakukan kepada oknum ulama yang terindikasi melakukan pelanggaran hukum atau jika dalam keadaan situasi keamanan yang memaksa dan genting.

“Pendataan ulama secara langsung  oleh kepolisian tanpa koordinasi atau didampingi oleh Kemenag, selain mengesankan arogansi institusi dan kelemahan koordinasi, juga sudah terbukti menimbulkan keresahan yang justru bertentangan dengan tupoksi (tugas pokok dan fungsi) kepolisian untuk memelihara kamtibmas serta memberikan perlindungan dan pengayoman kepada masyarakat,” ujarnya.

Selain itu, Sodik juga sangat menyesalkan pihak Kemenag yang telah membiarkan salah satu tupoksinya diambil alih oleh kepolisian yang dengan itu berarti  Kemenag tidak memberikan perlindungan dan kenyamanan kepada para ulama sebagai warga negara dan sebagai salah satu aset penting bangsa dan negara Indonesia.

“Mendesak Kemenag untuk segera mengambil alih kegiatan pendataan ulama dan mendesak kepolisian untuk menyerahkan kegiatan pendataan ulama kepada Kemenag untuk kemudian menerima update data ulama dari Kemenag sesuai peraturan yang berlaku,” kata Politisi dari Partai Gerindra itu.

Reporter: Deni Muhtarudin

Exit mobile version