Berita UtamaHankamLintas NusaTerbaru

Lanal Nunukan Berhasil Gagalkan Penyelundupan Shabu Dari Malaysia

Lanal Nunukan Berhasil Gagalkan Penyelundupan Shabu Dari Malaysia
Foto: Rilis Pers penggagalan penyelundupan Shabu yang dilaksanakan oleh Lanal Nunukan, Sabtu (02/10/2024).

NUSANTARANEWS.CO, Nunukan – Upaya penyelundupan Narkotika Gol 1 Jenis Shabu dari Malaysia berhasil digagagalkan oleh Tim Second Fleetquick Response (SFQR) Lanal Nunukan, Pos AL Sei Pancang, Tim Satgas Beladau-24.M Tim B Nunukan, Polres dan Bea Cukai Nunukan pada Jumat (01/10/2024).

Hal tersebut diungkapkan Dandenpomal Lanal Nunukan, Mayor Laut (PM) Prawanto didampingi Pasops Lanal Nunukan, Kapten Laut (P) Hadiyono, Kasi P2 BC Nunukan, Arif Nopriansah dan Banit 1 Satresnarkoba Polres Nunukan, Briptu Ghoni Najib A.P saat menggelar Press Release Mako Lanal Nunukan, Sabtu (02/10/2024).

Diketahui, Shabu seberat 1.022 gram tersebut dibawa oleh seorang wanita berinisial S (37) yang menumpang Speetboad SB. Bunyu Ekpres rute Sebatik-Tarakan.

Penggagalan diawali dengan sharing informasi dari Tim B Satgas Beladau-24 M, Polres dan Bea Cukai Nunukan kepada Tim Gabungan yang terdiri dari tim Second Fleetquick Response (SFQR) Lanal Nunukan, terkait akan adanya barang larangan berupa Narkotika yang akan ke Tarakan melaluai Sebatik dari Tawau Malaysia.

Baca Juga:  Rekrut 3000 Pejuang, Hamas Bangun Kembali Pasukan di Gaza Utara

“Selanjutnya Komandan Lanal Nunukan memerintahkan Tim Gabungan untuk melaksanakan penyekatan di wilayah Posal Sei Pancang Sebatik, terhadap speedboat atau kapal yang keluar atau masuk wilayah Kabupaten Nunukan khususnya wilayah Sebatik,” jelas Mayor Prawanto.

Kemudian, Tim Personel Posal Sei Pancang dan Tim B Satgas Beladau-24 M melaksanakan pengawasan dan pengamanan di Dermaga Posal Sei Pancang, Desa Sei Pancang, Sebatik Utara.

Personel Posal Sei Pancang dan Tim B Satgas Beladau-24 M mencurigai adanya penumpang yang diduga membawa barang larangan diatas speetboad SB. Bunyu Express.

“Kemudian, Tim langsung memerintahkan speetboad tersebut untuk sandar di dermaga Posal Sei Pancang, agar dapat dilakukan pemeriksaan,” ungkapnya.

Setelah diperiksa didapatkan salah satu penumpang membawa barang diduga Narkotika Jenis Sabu Sabu sebanyak 1 bungkus dalam kemasan bungkus teh Cina.

Hasil interogasi awal, bahwa pelaku mengakui barang bawaan tersebut akan di kirim ke Tarakan dengan penerima di Tarakan berinisial I.

“Selanjutnya berdasarkan perintah Komandan Lanal Nunukan agar tersangka dibawa menuju Mako Lanal Nunukan untuk diperiksa lebih lanjut,” paparnya.

Baca Juga:  Percepat Konektivitas, Pemkab Sumenep Luncurkan Pelayaran Perdana Kapal Express Bahari 8B

Dari hasil pengecekan dengan alat Narcotest dan Target ID milik Bea Cukai, barang tersebut menunjukkan Positif mengandung Methamphetamin dan setelah ditimbang barang bukti seberat 1.022 gram (1,02 Kg).

“Selanjutnya, setelah komferensi pers ini, pelaku beserta barang bukti kita serahkan kepada Satreskoba Polres Nunukan guna proses lebih lanjut,” pungkasnya. (ES)

Related Posts

1 of 109