Lahap 5 Proyek Sekaligus, Bupati Nganjuk Diringkus KPK

Bupati Nganjuk Jawa Timur, Taufiqurahman. Foto via bangsa

Bupati Nganjuk Jawa Timur, Taufiqurahman. Foto via bangsa

NUSANTARANEWS.CO – Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Agus Rahardjo membenarkan pihaknya telah menetapkan Bupati Nganjuk Jawa Timur, Taufiqurahman sebagai tersangka kasus dugaan korupsi. Hanya saja, Agus masih enggan merinci secara detil sangkaan terhadap Ketua Dewan Pimpinan Cabang Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) Nganjuk tersebut.

Dirinya hanya memastikan bahwa KPK telah menandatangani Surat Perintah Dimulainya Penyidikan (Sprindik) atas nama Taufiqurrahman.

“Iya (Bupati Nganjuk) sudah (menjadi tersangka), (sprindik) sudah (ditandatangani), tapi saya lupa tanggalnya,” tutur Agus di Jakarta Selasa (6/11/2016).

Sementara itu, Kepala Biro Humas KPK, Febri Diansyah mengatakan bahwa Taufiqurrahman menjadi tersangka korupsi terkait proyek-proyek pembangunan dan perbaikan jalan di Nganjuk. Tersangka diduga kuat menyalahgunakan kewenangannya terkait lima proyek di tahun 2009.

Kelima proyek tahun 2009 itu adalah Pembangunan Jembatan Kedungingas, Proyek Rehabilitasi Saluran Melilir Nganjuk, Proyek Perbaikan Jalan Sukomoro sampai Kecubung, Proyek Rehabilitasi Saluran Ganggang Malang, dan Proyek Pemeliharaan Berkala Jalan Ngangkrek ke Blora di Kabupaten Nganjuk.

“Jadi TFR diduga melakukan turut serta dalam proyek pemborongan dalam proyek pengadaan atau persewaan di tahun 2009 itu di lima proyek,” beber Febri.

Selain itu, sejak menjabat 2008 silam, TFR juga diduga menerima gratifikasi yang berhubungan dengan jabatan dan berlawanan dengan tugas dan kewajibannya sebagai pejabat negara.

Dugaan tersebut diperkuat dengan adanya temuan dari Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK). Dimana PPATK menemukan 10 kepala daerah memiliki rekening gendut dan TFR termasuk diantaranya. (Restu)

 

Exit mobile version