KY Usulkan Lima CHA dan Dua Calon Hakim Ad Hoc Tipikor kepada DPR

Gedung Komisi Yudisial (KY)/Ilustrasi
Gedung Komisi Yudisial (KY)/Ilustrasi

NUSANTARANEWS.CO – KY Usulkan Lima CHA dan Dua Calon Hakim Ad Hoc Tipikor kepada DPR. Pimpinan Komisi Yudisial (KY) menggelar rapat konsultasi dengan Pimpinan Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI) yang didampingi Pimpinan Komisi III DPR RI dalam rangka penyampaian usulan Calon Hakim Agung (CHA) dan calon hakim Ad Hoc Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) di Mahkamah Agung (MA), Kamis (30/06/2016) di Ruang Rapat Pimpinan DPR RI Gedung Nusantara III, Jakarta.

KY mengusulkan 5 CHA (dengan komposisi 3 CHA kamar Perdata, 1 CHA kamar Militer, dan 1 CHA kamar Agama), juga 2 calon hakim Ad Hoc Tipikor di MA untuk dimintakan persetujuannya kepada DPR RI.

Jumlah calon yang diusulkan KY ke DPR tersebut tidak memenuhi jumlah yang diminta MA, yaitu sebanyak 8 hakim agung (dengan komposisi 4 hakim agung kamar Perdata, 1 hakim agung kamar Pidana, 1 hakim agung kamar Agama, 1 hakim agung Militer, dan 1 hakim agung Tata Usaha Negara) dan 3 hakim Ad Hoc Tipikor di MA. Artinya, KY hanya memenuhi 3 CHA dari 4 CHA untuk kamar Perdata yang diminta MA dan 2 calon dari 3 calon hakim Ad Hoc Tipikor MA yang diminta. Sementara untuk kamar Pidana dan Tata Usaha Negara, KY tidak mengusulkan satu nama pun kepada DPR RI.

“Dalam melakukan seleksi CHA dan calon hakim Ad Hoc Tipikor di MA, KY berupaya mencari para calon yang memiliki integritas dan kompetensi sesuai dengan kebutuhan MA. KY memiliki standar kompetensi dalam setiap penilaian dan kelulusan para calon. KY akan menjaga kualitas para calon yang diusulkan ke DPR RI,” ungkap Juru Bicara KY, Farid Wajdi, di Jakarta, Kamis (30/6/2016).

Mengacu pada hal tadi, lanjut Farid, KY dapat mengajukan calon sesuai dengan standar uji kelayakan KY. Jika pada prosesnya tidak ada calon yang dinilai cukup layak, maka KY pun tidak akan memaksakan untuk memenuhi kuota yang diminta. “Hanya calon yang layak secara kualitas dan integritas yang akan diusulkan oleh KY,” katanya.

Kebijakan ini sebagai upaya KY dalam menjalankan amanat undang-undang untuk menghasilkan hakim agung dan hakim Ad Hoc yang berkualitas dan berintegritas dalam mewujudkan peradilan yang agung dan bersih. Penetapan kelulusan CHA dan calon hakim Ad Hoc Tipikor di MA dilaksanakan melalui Rapat Pleno yang dihadiri seluruh Anggota KY pada Selasa (28/6/2016) lalu di Gedung KY, Jakarta.

Proses ini dilakukan dengan memilih semua CHA dan calon hakim ad hoc Tipikor di MA yang sudah dinyatakan lulus dari tahap wawancara, sesuai formasi lowongan jabatan. Selanjutnya, penetapan juga mempertimbangkan semua hasil penilaian tahapan seleksi.

Sebelumnya, para calon telah menjalani seleksi wawancara terbuka pada Senin-Jumat, 20-24 Juni 2016 di Auditorium KY, Jakarta. Jumlah peserta seleksi wawancara sebanyak 19 orang yang terdiri dari 15 orang calon hakim agung (CHA) dan 4 orang calon hakim ad hoc Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) di Mahkamah Agung (MA).

Berikut lima CHA dan dua calon hakim ad hoc Tipikor di MA yang diusulkan KY untuk dimintakan persetujuannya kepada DPR:

Calon Hakim Agung

1. Dr. Ibrahim, S.H., M.H., LL.M (Perdata)
2. H. Panji Widagdo, S.H., M.H. (Perdata)
3. Setyawan Hartono, S.H., M.H. (Perdata)
4. Kol.Chk.Hidayat Manao, S.H., M.H. (Militer)
5. Dr. H. Edi Riadi, S.H., M.H. (Agama)

Calon hakim ad hoc Tipikor di MA

1. Dermawan S. Djamian, S.H.,M.H., CN.
2. Dr. H.Marsidin Namawi, S.H., M.H.

(Deni)

Exit mobile version