Kurang Diminati Masyarakat, Bawaslu Sumenep Perpanjang Masa Pendaftaran PKD

Komisioner Bawaslu Sumenep, Imam Syafi'i
Komisioner Bawaslu Sumenep, Imam Syafi’i. (Foto: M Mahdi)

NUSANTARANEWS.CO, Sumenep – Sejak dibukanya pendaftaran Panwaslu Kelurahan/Desa (PKD) tanggal 16-22 Februari 2020 sepi pendafatar. Sampai saat ini terdapat 61 desa yang tersebar di 12 kecamatan yang tidak memenuhi kouta pendaftar atau tidak sesuai dengan petunjuk teknis (juknis).

Buktinya, terdapat 5 desa belum ada yang mendaftar sama sekali dan juga sejumlah desa lainnya pendaftarnya hanya satu orang.

Komisioner Bawaslu Sumenep, Imam Syafi’i, menyampaikan
kecamatan yang pendaftarnya belum sesuai juknis di antaranya adalah Kecamatan Batu Putih, Talango, Dungkek, Pragaan dan sejumlah kecamatan yang ada di kepulauan.

“Desa yang nihil pendaftar salah satunya Desa Ngin-Bungin, Kecamatan Dungkek, sementara di desa lain hanya satu pendaftar,” jelas Imam, Rabu 26 Februari 2020.

Kata Imam, sesuai juknis minimal dua kali kebutuhan. Artinya setiap desa ada dua orang pendaftar, jika masih satu pendaftat tidak sesuai juknis.

Untuk memenuhi kebutuhan dan sesuai dengan juknis, Bawaslu Sumenep memperpanjang masa pendaftaran PKD hingga (27/2/2020) nanti. Ia berharap masyarakat khusus yang wilayahnya dapat perpanjangan waktu karena jumlah pendaftar belum sesuak juknis untuk segera mendaftar.

“Kami sudah gencar melakukan sosialisasi, namuan memang ada beberapa daerah tingkat partisipasinya rendah,” tukasnya (md)

Exit mobile version