Kuasa Hukum: Tidak Ada Instruksi Cabut Gugatan Praperadilan Rohadi

NUSANTARANEWS.CO – Kuasa Hukum, Tidak Ada Instruksi Cabut Gugatan Praperadilan Rohadi. Kuasa Hukum tersangka suap yang mempengaruhi putusan hakim Rohadi yakni Hendra Hendriansyah mengaku tidak mengetahui apakah surat gugatan pencabutan praperadilan Rohadi sudah resmi dicabut atau belum oleh PN Jakpus. Hendra berdalih meski dirinya yang mengeluarkan statmen Rohadi untuk mencabut surat gugatan praperadilan, namun bukan berarti dirinya juga yang akan mencabut surat gugatan praperadilan tersebut.

“Karena saya tidak mendapatkan instruksi untuk mencabut gugatan praperadilan Rohadi, saya hanya mendapatkan izin untuk memberikan statmen gitu (Rohadi akan cabut gugatan praperadilan),” tutur Hendra saat dihubungi di Jakarta, Kamis, (14/7/206).

Sebelumnya Hendra juga mengeluarkan statmen bahwa kliennya dalam hal ini Rohadi akan mencabut surat kuasanya yang diberikan kepada Pengacara Tonin Singarumbun. Statmen tersebut dikeluarkannya di depan awak media juga atas permintaan dari Rohadi.

Sementara itu terkait bagaimana mekanisme pencabutan praperadilan Rohadi dan pencabutan kuasa hukum Tonin Singarimbun, dia menyebut bisa saja Rohadi menunjuk pengacara yang ditunjuk atau Rohadi sendiri yang membuat surat tersebut kepada ketua PN Jakpus dan ditembuskan kepada hakim tunggal praperadilan dan cc-nya kepada pengacara praperadilan yakni Tonin dan KPK selaku termohon.

“Kenapa pak tonin? Karena yang mau dicabut kuasanya kan pak Tonin bukan saya. Jika pun pak Rohadi mau menunjuk saya untuk mencabut gugatan praperadilan, saya harus mendapatkan surat kuasa khusus dari pak Rohadi. Karena kuasa saya yang saya dapat saat ini dari pak Rohadi adalah untuk mendampingi beliau dalam proses advokasi penyidikan, penuntutan dan persidangan dalam kasus OTT yang menjerat pak Saipul Jamil bukan praperadilannya,” tandasnya. (Restu)

Exit mobile version