Kuasa Hukum: Penetapan HRS Sebagai Tersangka adalah Politik Balas Dendam

Habib Rizieq beserta rombongan saat di DPR (Foto: Deni/Nusantaranews.co)

Habib Rizieq beserta rombongan saat di DPR (Foto: Nusantaranews.co)

Habib Rizieq beserta rombongan saat di DPR didampingi Wakil Ketua DPR Fahri Hamzah/Foto Deni/NUSANTARAnews
Habib Rizieq beserta rombongan saat di DPR didampingi Wakil Ketua DPR Fahri Hamzah/Foto Deni/NUSANTARAnews

NUSANTARANEWS.CO, Jakarta – Kuasa Hukum Habib Rizieq, Egi Sudjana, menuding penetapan Habib Rizieq sebagai tersangka dalam kasus dugaan pornografi syarat dengan aroma politik balas dendam.

“Ini adalah politik balas dendam dari kekalahan Ahok pada pilkada kemarin dan dipenjara dalam kasus penistaan agama,” kata Egi di Jakarta, Senin (29/5/2017).

Ia menjelaskan kasus yang sedang dihadapi oleh kliennya itu merupakan sebuah rekayasa belaka. Ia pun mencium keterlibatan presiden Jokowi di balik kasus ini, karena telah membiarkan polisi melanjutkan pengusutan.

“Polisi dan lembaga penegak hukum lainnya itu instrumen saja. Dibawah perintah Presiden saja gampang dihentikan,” imbuhnya

sementara, Kabid Humas Polda Metro Jaya, menerangkan penetapan Habib Rizieq sebagai tersangka karena telah memenuhi alat bukti

“Berdasarkan alat bukti yang didapat oleh penyidik, ada chat juga, ada telepon juga, ada beberapa,” tutur Mantan Kabid Humas Polda Jawa Timur itu.

Simak: Habib Rizieq Tersangka, Ini adalah Kriminalisasi Terhadap Ulama

Pewarta: Ucok Al Ayubbi
Editor: Achmad Sulaiman

Exit mobile version