KPU Sumenep Terima Lima Akun Medsos Kampanye

kpu sumenep, akun kampanye, kampanye caleg, caleg sumenep, abdul hadi, kampanye medsos, media kampanye, nusantara news, nusantara, nusantaranewsco, komisioner kpu sumenep
Komisioner KPU Sumenep, Abdul Hadi terima laporan lima akun medsos kampanye. (Foto: NUSANTARANEWS.CO/M Mahdi)

NUSANTARANEWS.CO, Sumenep – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Sumenep menerima lima laporan akun media sosisal (Medsos) dari para calon legislatif (Caleg) untuk kampanye melalui medsos.

“Padahal pendafataran akun media ke KPU Sumenep berakhir tanggal 22 September 2018 lalu,” terang Komisioner KPU Sumenep, Abdul Hadi, Kamis (29/11/2018).

Menurut Abdul Hadi, dalam Peraturan ‎KPU (PKPU) Nomor 23 Tahun 2018 pasal 35 caleg boleh melakukan kampanye di media sosial dengan kewajiban mendaftarkan akun media sosialnya ke KPU Sumenep.

“Sampai detik ini baru lima akun media sosial yang resmi didaftarkan ke KPU Sumenep,” terangnya.

Lanjut Hadi, kelima akun media sosial yang sudah mendaftar yaitu dari Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDI-P), Partai Kebangkitan Bangsa (PKB), Partai Persatuan Pembangunan (PPP), Partai Keadilan Sejahtera (PKS) dan Partai Golongan Karya (Golkar).

Dalam Peraturan ‎KPU (PKPU) di sebutkan kampanye melalui medsos dengan syarat paling banyak 10 akun untuk setiap jenis aplikasi.

“Dalam waktu dekat KPU Sumenep akan melayangkan laporan akun media sosial para Caleg ke Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Sumenep,” terang Mantan Ketua PC PMII Sumenep tersebut.

Pewarta: M. Mahdi
Editor: Banyu Asqalani

Exit mobile version