KPU Nunukan Umumkan Waktu dan Syarat Pendaftaran Bakal Calon Bupati – Wakil Bupati di Pilkada 2024

KPU Nunukan Umumkan Waktu dan Syarat Pendaftaran Bakal Calon Bupati - Wakil Bupati di Pilkada 2024

NUSANTARANEWS.CO, Nunukan – Berdasarkan Pengumuman Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Nunukan, Nomor: 684/PL.02.2-Pu/6503/2024 Tentang Pendaftaran Pasangan Calon Bupati Dan Wakil Bupati Kabupaten Nunukan Tahun 2024, maka Bakal Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Nunukan dapat mendaftarkan diri daalam waktu yang telah ditentukan.

Adapun secara rinci Pengumuman oleh KPU Kabupaten Nunukan sebagai berikut:

Bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 95 ayat (1) Peraturan KPU Nomor 8 Tahun 2024 tentang Pencalonan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota, Komisi Pemilihan Umum Pemilihan Umum Kabupaten Nunukan mengumumkan Pendaftaran Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Nunukan Tahun 2024 sebagai berikut:

  1. Berdasarkan Keputusan KPU Kabupaten Nunukan Nomor 1881 Tahun 2024 mengenai Penetapan Syarat Minimal Suara Sah Partai Politik atau Gabungan Partai Politik Peserta Pemilihan Umum Tahun 2024 untuk Mengajukan Pasangan Calon Pada Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Nunukan Tahun 2024 menyatakan syarat minimal suara sah 10.740.
  2. Waktu dan Tempat Pendaftaran Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupatisebagai berikut:
  1. Calon Bupati dan Calon Wakil Bupati merupakan warga negara yang tidak memiliki kewarganegaraan selain warga negara Indonesia.
  2. Calon Bupati dan Calon Wakil Bupati harus memenuhi persyaratan sebagai berikut: a. bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa;

Selain persyaratan sebagaimana dimaksud di atas, Calon Bupati dan Calon Wakil Bupati harus memenuhi persyaratan:

  1. Bukan mantan terpidana bandar narkoba dan terpidana kejahatan seksual terhadap anak;
  2. Berhenti dari jabatan sebagai anggota KPU, KPU Provinsi, KPU Kabupaten/Kota, Bawaslu, Bawaslu Provinsi, Bawaslu Kabupaten/Kota, atau Dewan Kehormatan Penyelenggaraan Pemilu paling lambat 45 (empat puluh lima) Hari sebelum pendaftaran Pasangan Calon;
  3. Melaporkan pencalonannya kepada pejabat pembina kepegawaian bagi calon yang berstatus sebagai Aparatur Sipil Negara; dan
  4. Mengundurkan diri sebagai calon terpilih anggota DPR, DPD, atau DPRD bagi calon yang berstatus sebagai calon terpilih anggota DPR, DPD, atau DPRD tetapi belum dilantik.

Permohonan Akses Silon untuk Pendaftaran Pasangan Bupati dan Wakil Bupati Tahun 2024 sebagai berikut:

  1. Partai Politik Peserta Pemilu atau Gabungan Partai Politik Peserta Pemilu tingkat Kabupaten mengajukan permohonan pembukaan akses Sistem Informasi Pencalonan (Silon) kepada KPU Kabupaten Nunukan;
  2. Partai Politik Peserta Pemilu atau Gabungan Partai Politik Peserta Pemilu tingkat Kabupaten menunjuk admin Silon dan Petugas Penghubung disertai dengan surat penunjukan;
  3. Pengajuan permohonan pembukaan akses Silon dapat dilakukan oleh petugas penghubung dengan menyerahkan surat permohonan pembukaan akses Silon menggunakan formulir MODEL PERMOHONAN.SILON.PARPOL.KWK yang dapat ditandatangani oleh Partai Politik Peserta Pemilu atau Gabungan Partai Politik Peserta Pemilu tingkat Kabupaten serta dilampiri dengan surat penunjukan petugas penghubung;
  4. Pasangan Calon dapat mengunduh format Formulir MODEL PERMOHONAN.SILON.PARPOL.KWK, melalui https://bit.ly/Model Permohonan Silon Parpol KWK

KPU Kabupaten Nunukan membuka layanan helpdesk pencalonan Bupati dan Wakil Bupati Informasi lebih lanjut terkait tata cara Pembukaan Akses Silon dan Pendaftaran Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Tahun 2024 dapat menghubungi:

Alamat email: kpununukanteknis@gmail.com dan melalui  Nomor: 0813 2651 2420 (Akhmad Fadillah), 0821 5011 6505 (ES)

 

 

Exit mobile version