NUSANTARANEWS.CO, Nunukan – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Nunukan, Provinsi Kalimantan Utara (Kaltara) menggelar Rapat Pleno Pengundian dan Penetapan Nomor Urut Pasangan Calon (Paslon) Bupati dan Wakil Bupati Nunukan peserta pemilihan kepala daerah (Pilkada) serentak tahun 2024.
Pengundian dan penetapan nomor urut pasangan calon peserta Pilkada serentak tahun 2024 berlangsung di Halaman Kantor KPU Kabupaten Nunukan, Senin (23/9/2024) malam.
Rapat Pleno dihadiri langsung oleh ketiga Pasangan Calon yakni Pasangan H. Basri-H. Hanafiah (BAHAGIA), Pasangan H. Andi Muhammad Akbar-Serfianus (GASS) dan Pasangan H. Irwan Sabri-Hermanus (IRAMA)
Selain Paslon dan pimpinan Parpol Pengusung, Pleno juga dihadiri Forkopimda dan unsur Vertikal di Kabupaten Nunukan.
Ketua KPU Nunukan, Rico Ardiansyah saat membuka Pleno mengungkapkan dasar pelaksanaan Rapat Pleno Terbuka Pengundian dan Penetapan Nomor Urut Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Nunukan dalam Pilkada Serentak 2024 setelah sebelumnya sudah dilakukan penetapan calon.
Tata tertib Rapat Pleno dibacakan oleh Anggota KPU Nunukan Divisi Teknis dan Penyelenggara, Abd. Rahman. Dalam tata tertib tersebut, antara lain dibacakan aturan pengundian diantaranya paslon terlebih dulu harus mengambil undian nomor antrean.
Nomor antrean digunakan untuk menentukan urut-urutan paslon yang mengambil nomor urut. Setelah itu, pengambilan bola undian nomor urut dilakukan oleh masing-masing pasangan calon bupati/wakil bupati yang sama-sama maju ke depan.
Setelah masing-masing Paslon mengambil undian nomor urut, kemudian KPU minta agar nomor urut ditunjukan kepada publik.
Dalam pengundian tersebut, pasangan H. Andi Muhammad Akbar-Serfianus mendapatkan nomor urut 1. Sedangkan pasangan H. Basri-H. Hanafiah memperoleh nomor urut 2 sementara pasangan H. Irwan Sabri Hermanus mendapatkan nomor urut 3.
Setelah pengudian, masing masing dipersilahkan menyampaikan sambutannya. Usai rampung Rapat Pleno, masing masing paslon dan Forkopimda mendandatangani prasasti Deklarasi Damai.
Adapun Naslah Deklarasi tersebut berbunyi: Kami Calon Bupati dan Wakil Bupati, Partai Politik Pengusul beserta Tim Kampanye dan para pendukung berjanji:
- Mewujudkan Pemilihan yang langsung, umum, bebas, rahasia, jujur dan adil.
- Melaksanakan kampanye pemilihan, yang aman, tertib dan damai, berintegritas, tanpa hoax, tanpa politisasi sara dan tanpa politik uang.
- Melaksanakan kampanye pemilihan berdasarkan peraturan perundan undangan yang berlaku.
Sebagaimana diketahui, Rapat Pleno ini dilaksanakan berdasarkan Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU)
Nomor 8 Tahun 2024 Tentang Pencalonan Gubernur Dan Wakil Gubernur, Bupati Dan Wakil Bupati, Serta Walikota Dan Wakil Walikota.
Sementara Penetapan Nomor Urut Paslon dituangkan dalam Berita Acara Nomor 1567/pl.02.3-ba/6503/2024. Tentang Penetapan Nomor Urut Pasangan Calon Peserta Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Nunukan Tahun 2024.
Dengan adanya nomor urut, masing-masing Paslon Bupati Dan Wakil Bupati akan semakin mudah dalam menyosialisaikan diri kepada masyarakat. (ES)