KPU Nunukan Buka Pendaftaran KPPS Pilkada 2024

KPU Nunukan Buka Pendaftaran KPPS Pilkada 2024
Foto: Anggota KPU Nunukan Divisi Sosialisasi Pendidikan Pemilih dan Sumber Daya Manusia (SDM), Rusli Hairuddin..

NUSANTARANEWS.CO, Nunukan – Sebagai bagian dari Tahapan Pilkada Serentak Tahun 2024, KPU Nunukan, Kalimantan Utara membuka pendaftaran menjadi calon anggota Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS).

Anggota KPU Nunukan Divisi Sosialisasi Pendidikan Pemilih dan Sumber Daya Manusia (SDM),  Rusli Hairuddin, mengatakan, penerimaan KPPS ini berdasarkan jumlah TPS.

“Kami KPU Kabupaten Nunukan membuka rekrutmen Petugas KPPS yang dimulai sejak tanggal 17 sampai 28 September 2024 sesuai dengan jadwal dan tahapan Pilkada 2024,” jelasnya, Selasa (17/9/2024).

Rusli mengatakan, kebutuhan anggota KPPS ini di satu Tempat Pemungutan Suara (TPS) berjumlah 7 orang, yang terdiri dari 6 orang anggota dan 1 ketua. Sementara jumlah keseluruhan TPS di Kabupaten Nunukan pada Pemilihan Kepala Daerah Pilkada Serentak tahun 2024 ini sebanyak 504 TPS.

“Jadi, kalau dikalikan jumlah TPS yang ada, yakni sebanyak 504, maka total yang kita rekrut itu ada sekitar 3.528 orang. Karena, setiap TPS itu ada 7 KPPS,” paparnya.

Mengenai tugas KPPS sendiri, jelas Rusli,  sebagaimana diatur dalam Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 8 Tahun 2022, akan bertugas selama satu bulan, sejak 7 November sampai dengan 8 Desember 2024.

Adapun persyaratan untuk menjadi anggota KPPS di antaranya, warga negara Indonesia, usia minimal 17 tahun, setia pada Pancasila, Undang-Undang Dasar, Bhineka Tunggal Ika, dan cita-cita Proklamasi 17 Agustus 1945.

“Punya integritas, pribadi yang kuat, jujur dan adil. Tidak menjadi anggota Parpol, berdomisili di wilayah kerja PPK, PPS, dan KPPS-nya masing-masing, dan seterusnya sebagaimana syarat di PKPU Nomor 8 tahun 2022 yang diinformasikan di masing-masing PPS,” tuturnya.

Pendaftaran bisa langsung melalui aplikasi Sistem Informasi Anggota KPU dan Badan AD-HOC ( SIAKBA). Bagi yang belum mengenal SIAKBA, bisa mendatangi kantor kelurahan setempat, nanti dibantu untuk mekanismenya sama petugas PPS.

Adapun tahapan pembentukan KPPS dimulai dari pengumuman pendaftaran, 17-21 September 2024.

Selanjutnya penerimaan pendaftaran calon anggota KPPS 17 – 28 September 2024. Kemudian, penelitian administrasi calon anggota KPPS 18-29 September 2024.

“Pengumuman hasil penelitian administrasi KPPS 30 September hingga 2 Oktober 2024,” jelas Rusli.

Tanggapan dan masukan masyarakat terhadap calon anggota KPPS, 30 September hingga 5 Oktober 2024.

Setelah itu, pengumuman hasil seleksi 5-7 Oktober 2024. Terakhir, penetapan dan pelantikan anggota KPPS 7 November 2024.

Mengantisipasi minimnya pendaftar, KPU akan bekerjasama dengan lembaga adat maupun lainnya. Menurutnya, belajar dari pengalaman sebelumnya, ada beberapa daerah yang kurang pendaftarnya.

“Beberapa daerah yang potensi pendaftar kurang, daerah pedalaman di Krayan Tengah, Krayan Selatan, Lumbis Hulu maupun Lumbis Pansiangan,” pungkasnya. (ES)

Exit mobile version