NUSANTARANEWS.CO – Komisi Pemilihan Umum (KPU) diminta tidak terpengaruh dengan gugatan Gubernur DKI Jakarta Purnama terhadap Undang-Undang Pilkada ke Mahkamah Konstitusi (MK).
“Saya rasa KPU terus saja berjalan jangan takut dengan judicial review (JR) Ahok,” kata politikus PKB Maman Imanul Haq, di Jakarta, Selasa (23/8).
Menurut Maman, aturan tersebut sudah dibuat sedemikian rupa untuk mengantisipasi pelanggaran. Kendati demikian, ia memaklumi niat baik Ahok untuk tetap mengawal pembahasan APBD dengan tidak bercuti saat kampanye. “Niat pak Ahok di satu sisi baik, dan mengikuti jalur konstitusi,” katanya.
Kendati demikian, sambung Maman, KPU juga harus diberikan dukungan moril agar tetap fokus menggarap penyelenggaraan Pilkada.
“Tentu kita lebih mendorong KPU sebagai penyelenggara, proses ini harus kita dukung daripada Ahok,” katanya.
Anggota Komisi VIII DPR ini mengatakan, apabila Mahkamah Konstitusi mengabulkan permintaan Ahok, PKB akan mentaatinya. Namun, Maman berharap jika dikabulkan Ahok tidak boleh serampangan menggunakan wewenangnya.
“Kalau Ahok mau bekerja, bekerja lah. Jangan sampai dia kalau menang di judicial review itu, tiba-tiba memanfaatkan posisi gubernur untuk kampanye dan saya rasa Ahok tidak akan lakukan itu. Saya yakin itu,” tandasnya.
Seperti diketahui, Ahok mengajukan gugatan pada salah satu pasal dalam UU No. 10 tahun 2016 tentang Pilkada. Ahok meyakini dengan tidak cuti, maka ia tetap bisa bekerja sebagai gubernur. Mantan Bupati Belitung Timur ini tidak mau, jabatanya terpotong selama 6 bulan untuk mengikuti proses Pilkada 2 putaran. (rafif/ahmad/red)