NUSANTARANEWS.CO – Ketua Komisi Pemilihan Umum DKI Jakarta Sumarno menegaskan salah satu syarat kepala daerah harus memiliki kemampuan secara jasmani, rohani, dan bebas dari penyalahgunaan narkotika, seperti yang tersurat dalam pasal 7 ayat 2 Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016.
Hal tersebut disampaikannya saat membuka rapat koordinasi (rakor) KPU DKI Jakarta dengan Badan Narkotika Nasional (BNN) DKI Jakarta, Ikatan Dokter Indonesia (IDI), dan Himpunan Psikolog Indonesia (HPI), Selasa (30/8).
“Ini juga diatur dalam PKPU nomor 5 tahun 2016, supaya KPU provinsi berkoordinasi dengan IDI, BNN, dan himpunan psikologi untuk melakukan pemeriksaan kesehatan menyeluruh,” katanya kepada wartawan di Kantor KPU DKI Jakarta, Jakarta Pusat.
Menurut Sumarno, standar baku terkait kesehatan bakal cagub dan cawagub harus dimiliki KPUD, BNN, IDI, dan HPI saat melakukan pemeriksaan kesehatan nanti. Adapun pelaksaan pemeriksaan kesehatan tersebut akan dilakukan saat masa pendaftaran bakal calon dibuka akhir September 2016. Tepatnya pada tanggal 21 hingga 23 September mendatang.
Rakor yang dimulai sejak pukul 10.30 WIB itu, selain membahas teknis pemeriksaan kesehatan juga akan menentukan rumah sakit yang dipandang layak untuk menggelar tes kesehatan bagi para bakal calon pemimpin ibu kota. “Nanti juga akan ditetapkan Rumah Sakit yang memenuhi kualifikasi untuk melakukan pemeriksaan kesehatan secara menyeluruh,” tambah dia.
Sumarno juga menyatakan bahwa pihak KPU DKI Jakarta tidak ingin memiliki cagub yang nantinya diketahui memakai narkoba. (Achmad/Red-02)