KPU Akan Temui MK Meminta Pertimbangan Soal Putusan MA Terkait Aturan DPD

Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Wahyu Setiawan. (FOTO: NUSANTARANEWS.CO/Adhon)
Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Wahyu Setiawan. (FOTO: NUSANTARANEWS.CO/Adhon)

NUSANTARANEWS.CO, Jakarta – Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Wahyu Setiawan menilai tumpang tindih dua putusan antara Mahkamah Konstitusi (MK) dan Mahkamah Agung (MA) perihal calon DPD RI dilarang dari pengurus partai disebutnya masuk kategori pelanggaran.

Pandangan KPU, putusan Mahkamah Konstitusi tentang pokok yang diujimaterikan di MA itu, sebenarnya kategorinya pelanggaran,” kata Wahyu Setiawan di gedung KPU, Jakarta, Selasa (30/10/2018).

Simak: Sengkarut Putusan MA dan MK Soal DPD RI, KPU Akan Bahas di Rapat Pleno

Oleh karena itu, KPU lanjut dia akan menemui MK guna memintakan pertimbangan atas putusan MA tersebut.

“KPU tentu saja mempertimbangkan untuk secara resmi bertemu dengan Mahkamah Konstitusi untuk membuka pertimbangan atas putusan Mahkamah Agung terkait uji materi yang diajukan oleh pak OSO. Khususnya terkait dengan persyaratan pendaftaran calon anggota DPD yang tidak boleh menjadi pengurus parpol,” ujarnya.

Dieinyan menambahkan dalam pandangan KPU putusan Mahkamah Konstitusi sudah sangat jelas dan terang benderang. Bahkan Mahkamah Konstitusi pernah melakukan jumpa pers terkait dengan hal itu. Agar tidak ada persepsi yang berbeda terkait putusan Mahkamah Agung.

“Tetapi putusan MA yang diliput di media secara luas, itu cukup mengagetkan KPU. Karena putusan Mahkamah Konstitusi bagi KPU itu sudah sangat jelas. Lalu ada putusan MA yang sudah sangat jelas pula, tetapi dalam posisi yang netral. Ini ya pandangan KPU dan kami akan memutuskan bersikap netral,” tegasnya.

Sebagai informasi, sebelumnya MA telah mengabulkan permohonan uji materi dari Oesman Sapta Odang (OSO) Peraturan KPU (PKPU) Nomor 26 Tahun 2018 yang melarang pengurus Parpol menjadi calon DPD RI.

Baca Juga:

Saat ini OSO telah terdaftar sebagai calon anggota DPD RI. Hal ini sesuai dengan Pengumuman KPU RI nomor 992/PI.01.4-Pu/06/KPU/II/2018 tentang Daftar Calon Sementara Anggota DPD RI Pemilu Tahun 2019.

Masuknya nama OSO dalam daftar calon anggota DPD RI untuk Pemilu 2019 dipertanyakan. Sebab, sesuai putusan MK Nomor 30/PUU-XVI/2018 secara tegas melarang pengurus parpol menjadi anggota DPD.

Pewarta: Adhon
Editor: Achmad S.

Exit mobile version