KPK Resmi Menahan Walikota Tegal dan Politikus Nasdem

Wakil Ketua KPK, Basaria Panjaitan (Kanan) di Kantornya, Jakarta Selatan, Rabu, (30/8/2017). Foto Restu Fadilah/ NusantaraNews.co

Wakil Ketua KPK, Basaria Panjaitan (Kanan) di Kantornya, Jakarta Selatan, Rabu, (30/8/2017). Foto Restu Fadilah/ NusantaraNews.co

NUSANTARANEWS.CO, Jakarta – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menahan tiga orang tersangka yang terjaring Operasi Tangkap Tangan (OTT) pada Rabu, (29/8/2017) kemarin. Ketiga orang tersebut adalah Walikota Tegal berinisial SMS (Siti Mashita Soeparno), Politikus Nasdem berinisial AMH (Amir Mirza Hutagalung) dan Wakil Direktur RSUD Kardinah Kota Tegal berinsial CHY (Cahyo Supriadi).

“Ketiganya ditahan selama 20 hari kedepan,” ujar Wakil Ketua KPK, Basaria Panjaitan di Kantornya, Jakarta Selatan, Rabu, (30/8/2017).

Kata Basaria, ketiganya ditahan di rumah tahanan yang berbeda. Rinciannya, Mashita di Rutan Kelas 1 Jakarta Timur Cabang KPK C1, Amir di Rutan Polres Metro Jakarta Pusat, dan Cahyo di Rutan Kelas 1 Jakarta Timur Cabang KPK yang berlokasi di Pomdam Jaya Guntur.

“Penahanan terhadap ketiganya untuk kepentingan penyidikan,” kata Basaria.

Diketahui ketiganya tertangkap tangan melakukan transaksi suap terkait pengelolaan dana jasa pelayanan kesehatan di RSUD Kardinah serta fee proyek-proyek pengadaan barang jasa di lingkungan Pemkot Tegal tahun anggaran 2017. Total uang suap tersebut sejumlah Rp 5,1 miliar.

Uang tersebut diberikan secara bertahap dalam rentang waktu Januari-Agustus 2017. Sejumlah uang tersebut diduga akan digunakan untuk membiayai pemenangan Siti Masitha dan Amir Mirwan‎ dalam pagelaran Pilkada 2018 di Kota Tegal.

Akibat perbuatannya itu, Mashita dan Amir disangkakan melanggar Pasal Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Tipikor jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHPidana.

Sementara Cahyo disangkakan melanggar Pasal 5 ayat 1 huruf a atau huruf b atau Pasal 13 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Tipikor jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHPidana.

Pewarta: Restu Fadilah
Editor: Ach. Sulaiman

Exit mobile version