KPK Ngarep Bisa Lanjut Tangani BLBI

Kabiro Hukum KPK, Setiadi/Foto via zonasultra/Nusantaranews

Kabiro Hukum KPK, Setiadi/Foto via zonasultra/Nusantaranews

NUSANTARANEWS.CO, Jakarta – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) berharap masih bisa melakukan pengusutan terhadap kasus korupsi dalam penerbitan SKL BLBI (Surat Keterangan Lunas Bantuan Likuiditas Bank Indonesia) terhadap BDNI (Bank Dagang Negara Indonesia milik Sjamsul Nursalim. Hal tersebut menyusul akan segera dikeluarkannya putusan oleh Majelis Hakim PN Jakarta Selatan perihal gugatan kasus tersebut oleh tersangka Syafruddin Arsyad Tumenggung.

“Harapan kami adalah bahwa proses yang dilakukan oleh KPK terhadap kasus BLBI bisa diteruskan sampai di pemeriksaan sidang perkara pokok,” tutur Kabiro Hukum KPK, Setiadi saat dikonfirmasi, Selasa (1/8/2017).

Sidang praperadilan Syafruddin sudah bergulir dari pekan lalu, dimana sidang perdana digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Selasa (25/7/2016). Syafruddin sebagai pihak yang menggugat telah menyampaikan keberatannya atas penetapan tersangka tersebut.

Begitu juga KPK telah menjawab keberatan yang disampaikan oleh Syafruddin itu. Bahkan lembaga antirasuah sudah memperlihatkan ratusan bukti hingga menghadirkan saksi ahli dan saksi fakta untuk meyakinkan majelis hakim bahwa penetapan tersangka tersebut sudah sesuai dengan prosedur dan merupakan kewenangan KPK.

Adapun pada hari ini, sidang memasuki hari keenam dengan agenda pembacaan kesimpulan dari pihak Syafruddin maupun KPK.

Syafruddin merupakan mantan Kepala BPPN (Badan Penyehatan Perbankan Nasional) yang diduga telah berbuat menguntungkan diri sendiri, atau orang lain atau korporasi, dalam penerbitan SKL BLBI untuk Bank Dagang Nasional Indonesia (BDNI) milik Sjamsul Nursalim. Sehingga merugikan keuangan negara hingga Rp 3,7 triliun.

Akibat perbuatannya itu, ia disangkakan dengan Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Reporter: Restu Fadilah
Editor: Romandhon

Exit mobile version