Hukum

KPK Larang PNS Mudik Pakai Mobil Dinas

NUSANTARANEWS.CO, Jakarta – Para pegawai negeri sipil (PNS) diharapkan tidak menggunakan kendaraan dinas yang diberikan negara untuk mudik lebaran. Hal tersebut diungkapkan oleh Kabiro Humas Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Febri Diansyah.

Menurut dia, pelarangan PNS menggunakan kendaraan dinas bukan tanpa alasan. Sebab sudah ada peraturan yang telah ditetapkan perihal larangan tersebut.

“KPK mengingatkan agar tidak menggunakan mobil dinas untuk kepentingan Pribadi seperti mudik. Prinsip dasarnya larangan penggunaan fasilitas negara untuk kepentingan pribadi,” ujar Febri melalui pesan singkat kepada awak media di Jakarta, Sabtu, (24/6/2017).

Selain melarang menggunakan plat merah untuk mudik, lembaga antirasuah juga mengimbau agar penyelenggara negara dan PNS tak menerima hadiah atau pun parcel yang berkaitan dengan jabatan.

“Pemberian gratifikasi dalam bentuk apapun, termasuk parcel atau hadiah lainnya yang berhubungan dengan jabatan dan diberikan oleh pihak yang memiliki konflik kepentingan terdapat resiko pidana di Pasal 12 B UU Tipikor,” pungkas Febri.

Baca Juga:  Disomasi Hendri Bangun, Dewan Kehormatan PWI Semakin Tidak Terhormat

Reporter: Restu Fadilah
Editor: Eriec Dieda

Related Posts

1 of 205