KPK, IDI dan Sidang Setnov

Ketua DPR RI, Setya Novanto (Setnov) tampak terbaring di RS Premier Jakarta dengan selang yang terpasang ke hidungnya adalah alat bantu untuk mengatasi sinus. Di tangannya tampak ada tasbih. (Foto: Istimewa/Andika)

Ketua DPR RI, Setya Novanto (Setnov) tampak terbaring di RS Premier Jakarta dengan selang yang terpasang ke hidungnya adalah alat bantu untuk mengatasi sinus. Di tangannya tampak ada tasbih. (Foto: Istimewa)

NUSANTARANEWS.CO, Jakarta – Proses hukum ketua umum Partai Golkar Setya Novanto (Setnov) diketahui cukup berbelit. KPK berusaha melibatkan semua pihak untuk menjerat Setnov, termasuk dalam proses praperadilan.

Saat ini, KPK tengah berancang-ancang melibatkan Ikatan Dokter Indonesia (IDI) untuk turut serta mengawasi Setnov. Seperti yang sudah-sudah, Setnov kerap menggunakan alasan sakit tiap kali KPK hendak memeriksanya terkait keterlibatan ketua DPR itu dalam skandal korupsi e-KTP.

Perilaku serupa tampaknya akan kembali diperagakan Setnov di sidang praperadilan. KPK sendiri mengaku sudah mengantisipasinya dengan meminta bantuan IDI. “Ya kalau sakit kan kami minta bantuan IDI. Seperti kejadian kemarin dari Rumah Sakit Medika Permata Hijau, kita minta bantuan IDI,” ujar Ketua KPK Agus Rahardjo, Senin (11/12).

Kendati saat ini Setnov sehat-sehat saja, KPK menganggap perlu mempersiapkan IDI sebagai antisipasi kalau-kalau ketum Golkar itu mengeluh sakit. “Sejauh ini, yang bersangkutan sehat,” kata Agus.

Diketahui, Pengadilan Negeri Jakarta Pusat telah memilih hakim yang akan menyidangkan kasus Setnov. Di antaranya Dr. Yanto, SH.MH (Hakim Ketua), Frangki Tambuwun,SH.MH, Emilia Djajasubagia,SH,MH, Dr.Anwar,SH,MH serta Ansyori Syaifudin,SH.MH sebagai Hakim Anggota. (red)

Editor: Eriec Dieda

Exit mobile version