KPK: Bukti Surat yang akan Diajukan Tidak Sebanyak Praperadilan Jilid I

Gedung KPK (Ilustrasi) Foto: Dok. Istimewa/ NusantaraNews

Gedung KPK (Ilustrasi) Foto: Dok. Istimewa/ NusantaraNews

NusantaraNews.co, Jakarta – Kabiro Hukum Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Setiadi mengatakan bukti surat yang akan diajukan dalam sidang praperadilan Setya Novanto jilid dua ini tidak akan sebanyak bukti yang diajukan pada jilid pertama. Hal tersebut sesuai atas permintaan dari hakim Kusno yang menyidangkan perkara ini.

“Bukti yang diajukan kali ini tidak sebanyak yang pertamalah,” tuturnya di PN Jaksel, Kamis, (7/12/2017).

Menurut Setiadi bukti yang akan diajukan adalah bukti yang berkompeten dan signifikan dalam masalah ini. Namun ia tak mau menyebutkannya secara rinci.

Ia beralasan pihaknya masih memilah-milih bukti surat tersebut hingga tengah malam kemarin dan bahkan akan berlanjut hingga malam ini. Satu hal yang bukti surat yang akan diajukan ini berbeda dengan bukti surat yang pernah diajukan pada sidang praperadilan jilid pertama.

“Kami tidak akan menggunakan bukti dokumen-dokumen atau surat yang pernah dihadirkan di praperadilan yang pertama. Karena nanti kami bisa fatal dong, kalau itu diajukan lagi,” pungkasnya.

Sebelumnya Hakim Kusno memutuskan untuk melanjutkan sidang praperadilan Novanto. Meski disatu sisi, KPK sebagai pihak termohon telah merampungkan berkas perkara Novanto dan melimpahkannya ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi yang ada di PN Jakarta Pusat.

Keputusan tersebut diambil Kusno berdasarkan pada Pasal 82 Ayat 1 huruf d Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 (KUHAP) tentang Wewenang Pengadilan untuk Mengadili, yang mana dalam pasal tersebut disebutkan bahwa praperadilan gugur apabila hakim pokok perkara mulai memeriksa terdakwa dalam persidangan.

Tak hanya itu, Kusno juga menjelaskan gugurnya praperadilan ini juga mengacu pada putusan Mahkamah Konstitusi (MK) nomor 102/PUU-XIII/2015 menyatakan, permintaan praperadilan dinyatakan gugur ketika sidang perdana pokok perkara terdakwa digelar di pengadilan.

“Jelas itu ya. Gugatan praperadilan gugur setelah perkara pokoknya mulai diperiksa. Setuju ya?” kata Kusno.

Setelah itu, Kusno menentukan jadwal sidang untuk hari selanjutnya, yang mana sidang pada Jumat, (8/12/2017) besok beragendakan pembacaan jawaban dari KPK atas petitum yang dibacakan oleh Novanto. Serta mengajukan sejumlah bukti pendukung dari pihak KPK dan Setnov.

Pewarta: Restu Fadilah
Editor: Achmad S.

Exit mobile version