NUSANTARANEWS.CO, Jakarta – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) rupanya mulai terusik dengan sejumlah manuver yang kerap dilakukan oleh Panitia Khusus Hak Angket DPR RI terhadap KPK. Terakhir Pansus menghadirkan Direktur Penyidikan KPK Aris Budiman kedal rapat dengar pendapat umum (RDPU).
Ketua KPK, Agus Rahardjo mengatakan pihaknya sedang mengkaji penerapan Pasal 21 Undang-undang Tindak Pidana Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi untuk menjerat sejumlah anggota pansus.
“Kami sedang mempertimbangkan, misalnya kalau begini terus, (Pasal terkait) obstruction of justice ini dapat kami terapkan,” kata Agus di kantornya, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Kamis (31/8).
Agus menjelaskan penerapan pasal tersebut dipertimbangkan karena tindakan pansus sudah terindikasi merintangi proses penanganan perkara korupsi di KPK. Dikatakan Agus, sebenarnya gelagat tersebut sudah tercium sejak awal. Ia menganggap, semakin hari tindakan Pansus Hak Angket KPK semakin menghambat proses hukum yang tengah dilakukan oleh dilakukan KPK.
“Karena kita sedang menangani kasus yang besar selalu dihambat. Mudah-mudahan, kalau rakyat beri dukungan kami juga bisa optimal melakukan kerja,” pungkas Agus.
Sebagai informasi, pasal tersebut adalah pasal yang mengatur obstruction of justice. Pasal tersebut dapat digunakan untuk menjerat orang yang sengaja merintangi atau menggagalkan, secara langsung atau tidak langsung, baik pada proses penyidikan, penuntutan, maupun dalam proses persidangan, yang dilakukan oleh penegak hukum.
Adapun hukuman terhadap orang yang terbukti melakukan hal itu, paling singkat 3 tahun penjara dan paling lama 12 tahun dan atau denda paling sedikit Rp 150 juta.
Pewarta: Restu Fadilah
Editor: Eriec Dieda