Koruptor Sadar, Korupsi Hancur, Rakyat Makmur

Lukisan Karikatur Anti Korupsi (Edisi Unlimated), 48cm x 31 cm. Karya Abdul Adjis (karikaturis Jawa pos). Sumber: Kaskus

Lukisan Karikatur Anti Korupsi (Edisi Unlimated), 48cm x 31 cm. Karya Abdul Adjis (karikaturis Jawa pos). Sumber: Kaskus

NusantaraNews.co – “Korupsi” merupakan kata yang tidak asing lagi terdengar di kalangan masyarakat. Menurut Robert Klitgaard korupsi merupakan suatu tingkah laku yang menyimpang dari tugas-tugas resmi jabatanya dalam negara, dimana untuk memperoleh keuntungan status atau uang yang menyangkut diri pribadi (perorangan, keluarga dekat, kelompok sendiri), atau melanggar aturan pelaksanaan yang menyangkut tingkah laku pribadi.

Pengertian korupsi yang diungkapkan oleh Robert yaitu korupsi dilihat dari persepektif administrasi negara. Dalam Undang–Undang ( UU) No. 31 tahun 1999, Korupsi yaitu setiap orang yang dengan sengaja secara melawan hukum untuk melakukan perbuatan dengan tujuan memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi yang mengakibatkan kerugian keungan negara atau perekonomian negara.

Berangkat dari pengertian tersebut, korupsi yang pada dasarnya adalah tindakan kejahatan memang benar adanya. Tindakan kejahatan ini sudah membudaya di Negeri tercinta yakni bernama Indonesia.

Baca: Korupsi Beruntun, Tegal Dinilai Darurat Pemimpin Baik

Indonesia katanya Negeri yang kaya akan Sumber Daya Alamnya, tetapi sampai hari ini rakyatnya masih banyak yang hidup di dalam garis kemiskinan. Faktanya, Badan Busat Statistik (BPS) mencatat, pada Maret 2017 jumlah penduduk miskin di Indonesia, yakni penduduk dengan pengeluaran per kapita per bulan di bawah garis kemiskinan mencapai 27, 77 juta orang (10, 64 persen dari jumlah total penduduk). Angka tersebut bertambah 6,90 ribu orang dibandingkan dengan kondisi September 2016 yang sebesar 27, 76 juta orang (10, 70 persen). Meskipun secara presentase mengalami penurunan, akan tetapi jumlah angka mengalami kenaikan.

Dari Fakta kemiskinan tersebut, menurut saya sesungguhnya sudah cukup untuk menyadarkan para koruptur yang melakukan tindakan korupsi. Akan tetapi, sampai hari ini ternyata tindakan korupsi ini masih saja merajalela. Seperti korupsi E- KTP yang sampai hari ini masih hangat diperbincangkan dan belum terselesaikan.

Ada apa sebenarnya Negara ini? dan mengapa para koruptor tidak berhenti korupsi? pertanyaan ini yang sering muncul dalam diskusi membahas fenomena Korupsi. Jika berbicara hukum di Indonesia, Negara Indonesia sudah jelas merupakan Negara hukum.

Simak: Korupsi Sebagai Alat Menyingkirkan Pesaing Politik

Hal itu ditegaskan dalam pasal 1 ayat (3) UUD 1945 bahwa “Negara Indoensia adalah Negara Hukum”. Jika para koruptor sadar dan taat dengan Undang – Undang tersebut, maka sudah pasti Indonesia akan bebas dari virus ’’Korupsi”.

Sudah saatnya, para koruptor harus sadar dengan tindakannya yang secara tidak langsung membuat saudara sebangsa satanah airnya jatuh miskin. Sebab, Kemiskinan di Indonesia salah satu penyebabnya adalah tindakan korupsi. Sehingga tindakan koruptor yang tidak sadar akan mengakibatkan rakyat jauh dari kata ’’makmur”. Anggaran negara yang sesungguhnya untuk program pembangunan nasional dengan tujuan mencapai kesehjateraan dan keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indoensia, justru malah singgah di kantong pribadi.

Fenomena korupsi ini sungguh sangat memperihatinkan.

Pemerintah, dalam hal ini penegak hukum dan khsusunya Komisi Pemberatasan Korupsi (KPK) jangan pernah menyerah dengan kejahatan korupsi. sudah menjadi hukum alam bahwa kejahatan pasti kalah dengan kebaikan. Asalkan tetap memegang teguh keyakinan terhadap Tuhan Yang Maha Esa dan menajalankan Undang–Undang dengan sebenar-benarnya. Yang salah katakan salah dan benar katakan benar tanpa pandang bulu.

Sebagai pihak masyarakat, sudah seharusnya mendukung penuh pemerintah untuk memberantas korupsi. Pemerintah dan masyarakat bersinergi untuk mewujudkan ’’ Indonesia bebas korupsi”. Dengan demikian, Korupsi sadar, korupsi hancur dan rakyat makmur.

Simak contoh: Selain Wali Kota Tegal, 4 Pemimpin Wanita Ini Pernah Dijerat KPK

Penulis: Santoso. S. Sos, Dewan Penasehat dan Pertimbangan Orgnisasi Ikatan Pelajar mahasiswa Kabupaten – Yogyakarta ( DPPO IPMKN-Y). Alumnus Jurusan Sosiologi Fakultas Ilmu Sosial dan Humaniora UIN Sunan Kalijaga Yogyakarta. Kini mukim di Yogyakarta dan di santosoputrabangsa@gamil.com

________________________________________

Bagi rekan-rekan penulis yang ingin berkontribusi (berdonasi*) karya baik berupa kolom, opini, artikel, inspirasi maupun surat pembaca serta profil komunitas dapat dikirim langsung ke email: redaksi@nusantaranews.co

Exit mobile version