Konsultasi ke Kemendagri, Penggodokan Perda Perlindungan Pekerja Migran Indonesia di Jatim Dikebut

Konsultasi Ke Kemendagri, Penggodokan Perda Perlindungan Pekerja Migran Indonesia di Jatim Dikebut
Konsultasi ke Kemendagri, penggodokan Perda Perlindungan Pekerja Migran Indonesia di Jatim dikebut.

NUSANTARANEWS.CO, Jakarata – Pembahasan Raperda tentang perlindungan Pekerja Migran Indonesia oleh Komisi E DPRD Jatim terus dimatangkan. Perda yang yang diberi nama – Raperda Pelindungan Pekerja Migran Indonesia dan Keluarganya – dikonsultasikan ke Kementrian Dalam Negeri Direktorat Produk Hukum Daerah Dirjen Otonomi Daerah Kemendagri dan Biro Hukum Sekretariat Jenderal Kementerian Tenaga Kerja di Jakarta, Rabu (26/1). Pasalnya ada beberapa point yang dinilai perlu mendapatkan kepastian sebagai unsur kehati-hatian agar tidak melanggar ketentuan aturan diatasnya baik itu peraturan menteri maupun Undang-Undang.

“Sejak awal kami melihat perda ini ada ketidak laziman karena tidak dilakukan komunikasi dengan Biro Hukum, jadi prosesnya kami langsung mendapatkan draft hasil fasilitasi untuk kemudian hendak dinomer registerkan. Kami banyak bertanya karena banyak pasal termasuk judul yang kemudian dihapus. Dari proses kami berdialog tadi, kata – Dan Keluarganya – itu dihilangkan untuk menyederhanakan bahwa variabel keluarga itu sudah masuk di PMI itu sendiri, karena pemahamannya PMI itu sudah termasuk anaknya,” ungkap Wakil Ketua Komisi E DPRD Jatim ini  Hikmah Bafaqih, Rabu (26/1).

Hikmah mengaku bahwa dari hasil konsultasi ini, pilahan pilahan kewenangan menjadi makin terang benderang, sehingga Perda ini nantinya tidak melanggar ketentuan yang berlaku.

“Kami juga dianjurkan agar pasal pasal yng dijabarkan dalam hal yang mengatur keluarga sebaiknya dikuatkan lewat Pergub karena beberapa memang kami dinyatakan melampaui kewenangan, karena menjadi urusan kabupaten kota. Misal terkait hak sipil, perlindungan kesehatan dan pendidikan. Provinsi diingatkan untuk lebih pada urusan pengawasan dan pembinaan,” tambahnya.

Kabar baiknya, lanjut politisi PKB ini, terkait perluasan fungsi Layanan Terpadu Satu Atap (LTSA) yang juga akan bisa menangani urusan pekerja miggran.

“Dalam diskusi kami ada hal baru yang menarik, ada perluasan LTSA yang selama ini cenderung administratif untuk proses perekrutan dan penempatan itu lebih menjadi pelayanan satu atap termasuk untuk keluarga PMI , sehingga di LTSA dimungkinkan adanya shalter, rumah aman , ruang konsultasi, seperti yang kita kembangkan di LTSA di Surabaya. cuman konsep ini belum terwadahi dalam permenaker tentang LTSA, dan tadi sudah diminta untuk dikuatkan pada fungsi yang lebih konfrehansif termasuk kuntuk melindungi keluarga Pekerja Migran. Cuma untuk pekerja migran non prosedural (PMI ilegal) dianggap bukan kewenangan kami,” ungkap wanita yang juga aktifis migran serta persoalan anak dan perempuan ini. (setya)

Exit mobile version