Komnas HAM Kritik Keras Kebijakan MUI Soal Fatwa Penggunaan Atribut Keagamaan

Komisioner Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) Natalius Pigai/Foto: Dok. VOA

Komisioner Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) Natalius Pigai/Foto: Dok. VOA

NUSANTARANTARANEWS.CO – Komisioner Komnas HAM Natalius Pigai bereaksi keras terkait kebijakan Majelis Ulama Indonesia (MUI) yang melarang perusahaan memberikan atribut Natal kepada para pekerjanya.

“MUI tidak boleh mengatur, apalagi soal kebijakan pemilik perusahaan yang bukan beragama Islam,” kritik Natalius saat dikonfirmasi nusantaranews.co lewat pesan singkat, Sabtu (17/12/2016).

Ia mengatakan kebijakan MUI tersebut tidak logis dan tak relevan karena atribut Natal seperti Santa Claus dan pohon Natal tak ada hubungannya dengan agama Kristen. Lagi pula, kata dia, ini hanya atribut saja.

“Seharusnya MUI tidak masuk terlalu dalam. Cukup soal ajaran agamanya masing-masing saja,” kritik Natalius lagi.

Untuk itu, Natalius berharap ke depan MUI tidak lagi mengatur terlalu jauh soal individu masyarakat, apalagi sampai masuk wilayah kebijakan perusahaan.

Seperti diberitakan, MUI mengeluarkan fatwa baru mengenai penggunaan atribut keagamaan non-muslim. Fatwa Nomor 56 Tahun 2016 ini menyatakan haram hukumnya, seorang muslim menggunakan atribut keagamaan non-muslim. (Sego/Er)

Exit mobile version