NUSANTARANEWS.CO – Anggota Komisi VII DPR RI, Endre Saifoel, menyesalkan lemahnya pengawasan aparat kepolisian khususnya di Wilayah Kalimantan Tengah (Kalteng) dalam ekspor hasil tambang belakangan ini.
Pasalnya, menurut Endre, ada perusahaan yang mengambil hasil tambang di lahan milik orang lain dan kemudian mengekspornya. Hal ini sudah jelas merupakan suatu kesalahan besar.
“Ekspor Zircon (Zirconium/Zr) tersebut apakah ada Izin Usaha Pertambangan Khusus-nya (IUPK) atau izin Clear and Clean-nya (C&C) itu memenuhi syarat atau tidak. Mengambil Zircon di lahan milik orang lain, jelas tindakan yang salah,” ungkapnya di Gedung DPR/MPR RI, Jakarta, Jum’at (16/9/2016).
Endre menjelaskan, sesuai dengan informasi yang disampaikan masyarakat Palangkaraya ke Komisi VII DPR RI, PT Takaras Inti Lestari (TIL) perusahaan di Kalteng yang menambang Zirconium, mengambil bahan baku bukan dari lahan miliknya, tetapi dari sumber lain. Bahkan, lanjut Endre, pada Agustus 2016 lalu sudah berani mengekspor Zirconium sebanyak 400 ton.
Selain tindakan tersebut ilegal dan melawan hukum, menurut Endre, jika suatu usaha pertambangan mengambil bahan baku dari lokasi yang ada C&C-nya, maka selain lingkungan hidup terlindungi, maka pemasukan ke negara pun menjadi jelas.
Politisi dari Partai Nasdem itu mengatakan, kebijakan C&C yang diberlakukan Direktorat Jenderal Mineral dan Batu Bara (Ditjen Minerba) Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) sejak Mei 2012 lalu bertujuan untuk melindungi dua hal sekaligus, yaitu lingkungan hidup dan pemasukan bagi negara dan Pemerintah Daerah (Pemda).
“Kalau bahan tambang bukan diambil dari lokasi yang memiliki C&C, lingkungan hidup akan rusak. Tambang adalah non-renewable, jadi generasi mendatang hanya mendapat ampas kosong yang merusak,” kata Endre.
Sementara itu, Direktur PT TIL Dexter Syarif Putra saat dikonfirmasi mengatakan bahwa dirinya belum bisa menjelaskan secara rinci asal-usul bahan baku ekspor 400 ton Zirconium tersebut. Ia menyatakan, perusahaannya memiliki izin usaha tambang di Palangkaraya dan berlaku hingga 2020.
“Mengenai ekspor saya belum bisa jelaskan. Saya akan tanya dulu anak buah saya di lapangan. Yang pasti PT Tarakas memiliki izin usaha ekspor hasil tambang dan mempunyai izin C&C,” katanya.
Keterangan Foto: Inilah spiral (alat pencuci pasir) di lokasi tambang milik PT Takaras Inti Lestari di Palangkaraya seluas 1.200 ha. Agustus 2016 lalu Takaras mengekspor 400 ton Zirconium, tetapi bukan dari lahan ini.