NUSANTARANEWS.CO, Jakarta – Ketua MPR RI, Zulkifli Hasan, mengungkapkan secara tegas dan terang benderang bahwa komunisme dilarang di Indonesia.
Menurutnya, paham komunis bertentangan dengan Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia (UUD NRI) Tahun 1945.
“Terang benderang komunisme tidak boleh di Indonesia. MPR mempunyai Ketetapan Nomor XXV/MPRS/1966 tentang larangan terhadap komunisme. Tap ini masih berlaku hingga kini,” ungkapnya dalam acara Serap Aspirasi dan Sosialisasi 4 Pilar MPR kepada masyarakat dan tokoh masyarakat Depok di Club House Mahogany Recidence, Depok, Jum’at (10/2/2017).
Dalam acara serap aspirasi tersebut, Zulkifli pun menjawab pertanyaan peserta tentang keresahan umat Islam dan komunisme.
Menjawab pertanyaan tentang komunisme, Zulkifli mengatakan, sudah tegas komunisme dilarang di Indonesia. “Kalau ada yang menyebarkan paham komunisme pasti ditangkap. Negara kita adalah negara Pancasila. Negara kita bukan negara Islam apalagi negara komunis,” ujarnya.
Selain itu, lanjut Zulkifli, komunisme juga bertentangan dengan konstitusi. Karena itu penyebaran paham komunisme merupakan tindakan inkonstitusional. “Kalau bapak-bapak menemukan agar melapor. Pasti pelakunya akan ditangkap karena melanggar konstitusi,” katanya.
Sementara itu menjawab tentang keresahan umat Islam, sebagai Ketua MPR Zulkifli mengakui banyak kelompok Islam yang datang ke MPR mengadu aksi-aksi damai seperti aksi 212 dianggap sebagai tidak bhinneka. Tapi ada juga kelompok minoritas yang datang ke MPR mengadu posisinya terancam.
“Di sinilah perlunya dialog. Kita kembali pada nilai-nilai ke-Indonesiaan. Kita ini adalah sebuah keluarga besar,” ujarnya. Zulkifli pun memuji pertemuan antara Menkopolhukam Wiranto dan pimpinan FPI Habib Rizieq sebagai bentuk dari dialog.
Menurut Zulkifli, penyelesaian secara hukum belum tentu menyelesaikan semua persoalan. “Persoalan politik harus diselesaikan secara politik. Kalau salah paham perlu diselesaikan dengan dialog,” ucapnya.
Reporter: Rudi Niwarta/DM