NUSANTARANEWS.CO – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengaku sudah mengetahui keberadaan Direktur PT Melati Technofo Indonesia (MTI), Fahmi Darmawansyah (FD) yang sudah menjadi tersangka dalam kasus dugaan suap dalam pengadaan alat monitoring satelit di Badan Keamanan Laut (Bakamla) RI TA 2016. Meski enggan menyebut lokasi pasti, Jubir KPK Febri Diansyah menyatakan, tim penyidik terus memonitor pergerakan Fahmi.
“Tentu saja, kami sudah mengetahui posisi persis dan kita selalu update soal itu (keberadaan Fahmi Darmawansyah),” tutur Febri, di Jakarta, Selasa, (20/12/2016).
Meski demikian, KPK belum merasa perlu untuk mengirimkan red notice kepada interpol atau melakukan upaya paksa lainnya untuk menjemput suami dari artis senior Inneke Koesherawati itu.
Red Notice adalah permintaan penangkapan terhadap seseorang yang ditetapkan sebagai buron atas suatu tindak kejahatan. Penangkapan diperlukan untuk keperluan ekstradisi seseorang yang dinyatakan sebagai DPO (Daftar Pencarian Orang).
“Kita belum pada kesimpulan soal upaya paksa, red notice, atau koordinasi dengan pihak-pihak lain,” ucapnya.
Kata Febri, KPK telah berulang kali menghadapi situasi seperti ini. Dimana tersangka kabur ke luar negeri, dan sejauh ini, lembaga antirasuah selalu berhasil memulangkan para buronan itu ke Indonesia.
Karenanya untuk kasus ini, ditegaskannya kembali, KPK masih berharap agar Fahmi kooperatif dan mengikyi inbauan pihaknya, agar pulang ke Indonesia dan mengikuti proses hukum yang sedang dilakukan KPK.
“Sebaiknya sikap kooperatif itu akan lebih menguntungkan bagi pengungkapan perkara ini,” pungkas mantan aktivis Indonesia Watch Corruption’ (ICW) itu.
Diketahui, KPK telah mengungkap kasus pemberian suap dari PT Melati Technofo Indonesia (MTI) kepada Deputi Informasi dan Hukum Badan Keamanan Laut (Bakamla), ESH (Eko Susilo Hadi) yang telah menjadi tersangka. Tak hanya Eko, Fahmi Darmawansyah juga menjadi tersangka dalam kasus ini.
KPK sendiri telah menetapkan empat tersangka dalam kasus ini, yaitu Eko Susilo Hadi (ESH) yang merupakan Deputi Informasi dan Hukum Badan Keamanan Laut (Bakamla), Fahmi Darmawansyah (FD) yang merupakan Direktur PT MTI berinisial FD, Muhammad Adami Okta (MAO) dan Hardy Stefanus (HST) yang merupakan pegawai PT MTI.
Posisi FD sangat penting dalam kasus ini, karena diduga sebagai pemberi suap. Adapun FD kini tengah plesir ke luar negeri dan menjadi buronan KPK. FD audah berada di luat negeri, tepatnha dua hari sebelum tim satgas lembaga antirasuah melakukan OTT dan kemudian menetapkan tersangka.
Atas perbuatannya itu, FD dan anak buahnya yakni MAO dan HST sebagai pemberi disangkakan melanggar Pasal 5 ayat 1 huruf a atau Pasal 5 ayat 1 huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 99 tentang Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah pada Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 Juncto Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP.
Sedangkan, ESH sebagai penerima disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau asal 12 huruf b atau Pasal 11 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dalam Undang-Undang Nomor 20 tahun 2001. (Restu)