NusantaraNews.co – Perbedaan dan bahkan perseteruan opini terus terjadi ditengah publik terkait disahkannya Perpu Ormas Nomor 2 menjadi Undang-Undang pada Paripurna DPR tanggal 24 Oktober 2017 minggu lalu. Namun yang jadi perdebatan bukan pada solusi agar bagaima caranya Ormas-ormas yang jumlahnya seluruh Indonesia sekitar 344 Ribu lebih itu bisa selamat dari ancaman pembubaran semena-mena oleh pemerintah yang hanya berbasis kepada penilaian subjektif pejabat pemerintah dalam hal ini Menteri. Namun perdebatan publik justru lebih kepada sikap Partai Demokrat yang dengan tegas dan penuh langkah strategis serta langkah taktis memilih menyetujui Perpu disahkan untuk kemudian dilakukan revisi.
Menolak Perpu, sama saja dengan membiarkan Perpu Ormas tersebut berlaku tanpa perlawanan karena dari segi jumlah anggota atau Fraksi yang menolak, pasti kalah.* Kemudian ruang untuk berjuang menjadi hilang untuk menyelamatkan Demokrasi, menyelamatkan penegakan hukum dan menyelamatkan kebebasan berserikat. Meski banyak yang beropini bahwa Partai penolak masih bisa mengajukan Judicial Review ke Mahkamah Konstitusi. Betul demikian, tapi Partai yang ikut membahas sebuah proses legislasi UU, maka Partai itu kehilangan Legal Standing untuk mengajukan Judicial review di MK. Demikian juga jika menolak tanpa kompromi dengan pemerintah, maka ruang merevisi Perpu yang disahkan hampir tertutup karena Pemerintah tentu tidak akan bersedia melakukannya. Maka dengan kesadaran penuh dan perhitungan matang, Demokrat mengambil sikap tegas menerima untuk kemudian dilakukan revisi. Langkah konkret, tegas, terukur dan target jelas yaitu UU Ormas wajib di revisi.
Memperjuangkan kemerdekaan tentu tidaklah cukup hanya dengan teriak Merdeka. Andai hanya dengan teriakan merdeka saja kita bisa merdeka, maka niscaya tak perlu ada korban yang gugur sebagai kusuma bangsa pada masa-masa perjuangan kemerdekaan. Maka itu, karena teriakan merdeka saja tidak cukup, para pendiri bangsa harus berjuang dengan berbagai cara. Ada yang berunding dengan penjajah, ada yang mengangkat senjata dan berbagai macam cara.
Demikian jugalah dengan perjuangan menyelamatkan Demokrasi, menegakkan penegakan hukum yang berkeadilan, menyelamatkan kebebasan berserikat dan memberikan perlindungan bagi Ormas-ormas yang terancam pembubaran semena-mena. Tidak cukup hanya dengan teriak tolak perpu ormas karena itu tidak menghasilkan apa-apa saat ini. Maka atas kesadaran penuh, Demokrat mengambil sikap tegas berjuang melawan dengan cara politik dan opsi politik lainnya termasuk opsi hukum. Demokrat tidak ingin Perpu Ormas No 2 tahun 2017 berlaku begitu saja menjadi Undang-undang tanpa revisi. Maka diputuskan untuk menerima dengan syarat wajib direvisi.
Menindak lanjuti sikap tersebut, maka Partai Demokrat pada tanggal 31 Oktober 2017 secara resmi menyerahkan Naskah Akademik Revisi UU Ormas No 2 Tahun 2017 kepada pemerintah melalui Kementerian Dalam Negeri dan Kementerian Hukum dan HAM Republik Indonesia. Penyerahan Naskah Akademik tersebut dipimpin oleh Sekjen DPP Partai Demokrat Hinca Panjaitan didampingi Pimpinan Komisi II DPR RI FPD Fandi Utomo serta Sekretaris FPD Didik Mukrianto dan jajaran DPP Partai Demokrat.
Pasca penyerahan Naskah Akademik Revisi Undang-Undang Ormas kepada Pemerintah, Partai Demokrat kemudian menyerahkan usul inisiatif Revis UU Ormas kepada Pimpinan DPR RI. Fraksi Partai Demokrat yang dipimpin Ketua Fraksi Edi Baskoro Yudhoyono didampingi DPP Partai Demokrat resmi mengusulkan Revisi UU Ormas kepada pimpinan DPR yang didampingi Sekjen DPR.
Dengan demikian, ikhtiar perjuangan Partai Demokrat untuk menyelamatkan keberedaan ormas terus dilaksanakan dengan penuh komitmen karena Partai Demokrat sadar betul, bahwa memperjuangkan ini semua tidak hanya cukup dengan teriak tolak perpu ormas.
Lantas dimana posisi anda? Masihkan akan menjadi pihak yang tak menerima sikap Demokrat memperjuangkan hak berserikat tersebut? Atau anda akan ikut berjuang bersama Demokrat untuk menyelamatkan ormas dari pemberangusan?
Sikap anda akan menentukan anda di pihak mana..!! Apakah berdiri bersama Demokrat memperjuangkan revisi Undang-Undang Ormas, atau menjadi pihak yang hanya pura-pura tak setuju, tapi sesungguhnya niat anda suoaya UU tidak direvisi.
Dimana anda berdiri?
Jakarta, 01 Nopember 2017
Penulis: Ferdinand Hutahaean