NUSANTARANEWS.CO, Jakarta – Kemenhub menurunkan Tarif Batas Atas (TBA) tiket pesawat. Kebijakan ini tertuang dalam Keputusan Menhub Nomor 106 Tahun 2019 tentang Tarif Batas Atas Penumpang Pelayanan Kelas Ekonomi Angkutan Udara Niaga Berjadwal Dalam Negeri.
Berdasarkan keputusan itu, TBA tiket pesawat turun sebesar 12-16 persen dan berlaku untuk seluruh maskapai penerbangan.
Namun, begitu, seperti disampaikan Dirjen Perhubungan Udara Kemenhub, Polana Banguningsih Pramesti, penurunan TBA berlaku khusus untuk kelas ekonomi. Dengan kata lain, penurutnan TBA tiket pesawat baik Full Service Airlines (FSA) maupun Low Cost Carrier (LCC) tidak berlaku untuk kelas bisnis.
“Kami punya ketentuan PM Nomor 78 tahun 2016 tentang sanksi administrasi, akan diberikan peringatan, kemudian pembekuan, dan pencabutan serta terakhir denda administrasi,” ujar Polana dalam konferensi pers di Gedung Karsa, Kemenhub, Jakarta, Kamis (16/5/2019).
Kemenhub, kata Polana, memberikan waktu dua hari untuk setiap maskapai penerbangan untuk mempelajari beleid Keputusan Kemenhub ini. Jika tidak diterapkan, maka Kemenhub mengancam sanksi kepada maskapai.
(eda)
Editor: Eriec Dieda