NUSANTARANEWS.CO – Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali melakukan pemanggilan terhadap Mantan Petinggi Lippo, Eddy Sindoro, Senin, (1/8/2016) Eddy diperiksa dalam kasus penerimaan hadiah atau janji terkait pengajuan peninjauan kembali (PK) pada Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat (Jakpus) untuk tersangka Edy Nasution (EN). Panggilan ini merupakan panggilan ketiga yang dilakukan KPK terhadapnya setelah sebelumnya, KPK memanggilnya untuk menjalani pemeriksaan yakni pada Jumat (20/5/2016) dan Selasa (24/5/2016) dan Eddy tidak hadir tanpa memberikan keterangan. Kabarnya Eddy sedang berada di Singapore.
Pantauan Nusantaranews, Eddy Sindoro belum juga menampakan batang hidungnya di kantor lembaga antirasuah ini, meski Eddy belum menampakan diri di Gedung KPK pada pemeriksaannya yang ketiga ini. KPK mengaku belum berniat untuk memanggil paksa Pendiri Lippo Group itu.
“Karena keputusan untuk panggil paksa sepenuhnya kewenangan penyidik,” tutur Pelaksana Harian (Plh) Kabiro Humas KPK, Yuyuk Andriati di Gedung KPK, Jakarta, Senin (1/8/2016)
Lebih lanjut Yuyuk mengatakan, Edy Sindoro nantinya akan ditanyai tentang perannya dalam kasus yang ditangani PN Jakarta Pusat dan komunikasi-komunikasi Eddy Sindoro dengan Edy Nasution.
Berdasarkan agenda yang dirilis Biro Humas KPK, KPK juga menjadwalkan pemeriksaan terhadap Mantan Komisaris Lippo Group, Suhendra Atmadja, dan Presdir PT Paramount Enterprise International, Ervan Adi Nugroho. Ervan sudah tiba digedung KPK sekira pukul 10:00 WIB. Namun Ervan enggan banyak berkomentar dia malah menutupi wajahnya menggunakan map berwarna kuning yang dibawanya saat itu dan langsung menuju ruang steril untuk menjalani pemeriksaan.
Dalam kasus ini, KPK memiliki dua saksi kunci yakni Eddy dan Royani. Namun keduanya belum kunjung memenuhi panggilan penyidik KPK meski sudah berkali-kali dipanggil.
Saat ini PN Jakpus sedang disorot setelah ditangkapnya Edy Nasution dan Doddy Aryanto Supeno oleh KPK. Edy diduga menerima uang sebesar Rp 50 juta dari Doddy. Diduga, sebelumnya juga telah ada pemberian dari Doddy ke Edy sebesar Rp 100 juta. Usai penangkapan itu, penyidik KPK menggeledah sejumlah tempat, termasuk kantor dan rumah Sekretaris MA Nurhadi.
Dari rumah Nurhadi, penyidik menyita uang dalam bentuk beberapa mata uang asing senilai Rp 1,7 miliar. Nurhadi juga telah dicegah untuk bepergian keluar negeri selama 6 bulan ke depan. Turut dicegah juga Chairman PT Paramount Enterprise International dan bekas petinggi Lippo Group, Eddy Sindoro. (restu)