Kejati DKI Jakarta Pastikan Proses Penyidikan Kasus Korupsi PT Brantas Abipraya Berlanjut

Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta/Foto: Istimewa
Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta/Foto: Istimewa

NUSANTARANEWS.CO – Kejati DKI Jakarta Pastikan Proses Penyidikan Kasus Korupsi PT Brantas Abipraya Berlanjut. Humas Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta Waluyo Yahya memastikan bahwa proses penyidikan atas dugaan korupsi di PT dengan nilai kerugian negara mencapai lebih dari Rp7 miliar di PT Brantas Abipraya (BA) dengan tersangka Direktur Keuangan PT Brantas Abipraya, Sudi Wantoko tetap berlanjut. Meski di satu sisi Sudi kini tengah terjerat kasus percobaan suap Kajati DKI yang tengah ditangani oleh KPK.

“Masih proses sebentar lagi naik ke tahap selanjutnya,” tutur Waluyo melalui pesan singkat, di Jakarta, Kamis, (14/7/2016).

Sayangnya Waluyo enggan menjelaskan bagaimana tekhnis penanganan perkara tersebut termasuk sudah sejauh mana proses penanganan perkara tersebut. Dia hanya memint awak media untuk menunggu proses yang tengah berjalan. “Tunggu proses yah,” singkatnya.

Diketahui Sudi telah ditetapkan tersangka kasus korupsi oleh Kejati DKI Jakarta dengan perkara dugaan penyimpangan penggunaan keuangan di PT Brantas Abipraya (BA). PT Brantas Abipraya merupakan salah satu perusahaan milik BUMN yang bergerak di bidang konstruksi terutama bendungan dan konstruksi air lainnya. Adapun nilai kerugiannya yakni mencapai lebih dari Rp 7 miliar.

Namun kasus tersebut berhenti sementara lantaran Sudi terseret dengan kasus baru, yakni kasus percobaan suap Kajati DKI yang saat ini tengah ditangani oleh KPK. Dia tertangkap tangan lantaran menjanjikan hadiah kepada Kajati DKI Sudung Situmorang, dan Aspidsus nya Tomo Sitepu. Keduanya dijanjikan uang senilai Rp 2 miliar dengan catatan penyidikan terhadap Sudi dihentikan.

Akbat perbuatannya, Sudi dijerat dengan Pasal 5 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP jo Pasal 53 ayat (1) KUHP. (Restu)

Exit mobile version