Kegiatan Pembinaan ASN di Sragen Disusupi Kampanye Capres-Cawapres Nomor Urut 01

pembinaan asn, sragen, disusupi kampanye, capres-cawapres, nomor urut 01, kawal pemilu kita, nusantaranews
Kegiatan pembinaan ASN di Kabupaten Sragen, Jawa Tengah diduga disusupi kampanye capres-cawapres nomor urut 01 yakni Jokowi-Ma’ruf Amin. (Foto: Istimewa)/KPK Jateng)

NUSANTARANEWS.CO, Jakarta – Kegiatan pembinaan ASN di Sragen diduga disusupi kampanye capres-cawapres nomor urut 01 yakni Jokowi-Ma’ruf Amin. Kawal Pemilu Kita (KPK) Jawa Tengah meminta aparatur sipil negara (ASN) agar lebih berhati-hati saat mengadakan kegiatan yang sifatnya agenda pengumpulan massa. Jika hal ini tidak diperhatikan maka KPK menilai ada kecenderungan menguntungkan terhadap salah satu pasangan calon presiden dan wakil presiden.

Demikian pernyataan KPK Jawa Tengah usai mendapati sebuah laporan soal indikasi kampanye terselubung dalam kegiatan pembinaan ASN di Kabupaten Sragen, Jawa Tengah.

Baca juga: KPK Jateng: Relawan Capres-Cawapres Nomor Urut 01 Langgar Perjanjian Kampanye Damai

Menurut lembaga pemantau pemilu ini, ASN bisa ikut kampanye terbuka hanya sebatas untuk mendengarkan visi, misi dan program calon. Namun, jangan sampai ada ASN yang mengikuti kampanye terbuka justru menunjukkan jari terhadap nomor urut calon kepala daerah, dukungan, atau simbol-simbol dukungan tertentu.

“Apalagi menggelar agenda internal kemudian ada ajakan yang menggiring ataupun ada unsur kampanye dalam forum tersebut. Seperti halnya yang terjadi di lingkungan Kantor Kementrian Agama Kabupaten Sragen. Di mana dalam acara yang berjudul pembinaan terhadap ASN ada indikasi pelanggaran pada Senin (10/2) di Aula MTsN Kecamatan Tanon, yaitu saat Muhammad Romahurmuzly atau yang lebih dikenal Gus Romy melakukan pidato dalam acara tersebut,” beber Ketua Presidium KPK Provinsi Jawa Tengah, Syaifudin Anwar, Rabu (13/2/2019).

Informasi yang dihimpun anggota KPK Jateng di Kabupaten Sragen menyebutkan Ketum PPP itu dengan jelas menceritakan bahwa dirinya berhasil melakukan konsolidasi kepada Presiden Joko Widodo yang saat ini menjadi salah satu pasangan calon presiden untuk menaikan gaji penyuluh agama.

“Namun, pada penjelasan kedua Gus Romy mengatakan sebagai bentuk terima kasih (dinaikan gaji satu juta per Januari 2019) maka dengan memilih kembali,” ungkapnya.

Menurut Anwar, peristiwa tersebut jelas membuktikan adanya indikasi dan unsur kampanye dalam acara itu. Padahal, kata dia, sebagaimana diketahui dalam Pasal 64 PKPU yang mengatur tentang kampanye yakni dalam melaksanakan kampanye presiden dan wakil presiden, pejabat negara dan pejabat daerah dilarang menggunakan fasilitas negara. Fasilitas negara sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berupa sarana mobilitas seperti kendaraan dinas meliputi kendaraan dinas pejabat negara dan kendaraan dinas pegawai, serta alat transportasi dinas lainnya; gedung kantor, rumah dinas, rumah jabatan milik pemerintah, milik pemerintah provinsi, milik pemerintah kabupaten/kota, kecuali daerah terpencil yang pelaksanaannya harus dilakukan dengan memperhatikan prinsip keadilan.

Baca juga: Netralitas ASN Jawa Tengah Mengkhawatirkan

Kemudian sarana perkantoran, radio daerah dan sandi atau telekomunikasi milik pemerintah daerah provinsi, milik pemerintah kabupaten/kota, dan peralatan lainnya; serta fasilitas lainnya yang dibiayai oleh Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara atau Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah.

Hal ini pun ditegaskan dalam larangan bagi pejabat menggunakan fasilitas negara saat berkampanye terdapat pada Pasal 304 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu. Fasilitas yang tak boleh digunakan diantaranya adalah sarana mobilitas, gedung kantor, rumah dinas, sarana perkantoran dan fasilitas lain yang dibiayai APBN atau APBD.

Temuan ini kembali KPK laporkan kepada Bawaslu Provinsi sebagai lembaga yang mempunyai wewenang serta jaminan oleh konstitusi Negara.

“Meskipun demikian, kami juga secara rutin akan mengawal laporan ini hingga proses hasil putusan yang dikenakan pada pihak-pihak terkait,” katanya.

(eda/bya)

Editor: Banyu Asqalani

Exit mobile version