Kasus WNA Masuk DPT Pemilu, KPU Diminta Melakukan Keterbukaan Informasi pada Publik

Foto e-KTP milik Guohui Chen yang beredar di media sosial. (Foto Istimewa)
Foto e-KTP milik Guohui Chen yang beredar di media sosial. Kasus WNA Masuk DPT Pemilu, KPU Diminta Melakukan Keterbukaan Informasi pada Publik. (Foto Istimewa)

NUSANTARANEWS.CO, Jakarta – Menanggapi temuan sejumlah warga negara asing (WNA) yang masuk ke dalam Daftar Pemilih Tetap (DPT) Pemilu 2019, Democracy And Elektoral Empowerment Partnership (DEEP) meminta KPU (Komisi Pemilihan Umum) untuk melakukan keterbukaan informasi kepada publik atas data data pemilih.

Direktur DEEP, Yusfitriadi sebagaimana dikutip dari siaran persnya, Sabtu (9/2/2019), menilai carut marut daftar pemilih menjadi sesuatu yang sangat menyita perhatian publik, sebab ini merupakan kasus serius yang berhubungan dengan hak konstitusional warga negara.

Dirinya juga mengakui bahwa untuk menciptakan daftar pemilih yang akurat, komperhensif dan mutakhir memang tidaklah mudah, karena berkaitan dengan pengelolaan data penduduk dan data pemilih yang sifatnya sangat dinamis.

Namun atas temuan sejumlah WNA masuk ke dalam DPT sebagaimana dalam kasus yang terjadi Cianjur dan Pangandaran, maka DEEP menyarankan kepada KPU untuk terbuka.

“Mendorong KPU untuk melakukan keterbukaan informasi kepada publik atas data data pemilih yang tidak memenuhi syarat tapi masuk dalam DPT. Ini menjadi penting agar masyarakat juga dapat melakukan pemantauan dalam data pemilih,” ungkap Yusfitriadi.

Selain itu, lanjut dia, DEEP juga meminta kepada masyarakat luas untuk melaporkan jika ditemukan ada banyak dugaan pemilih tidak memenuhi syarat yang masuk dalam DPT.

Sebagai informasi, belum lama ini publik dikejutkan dengan kasus pemberitaan WNA yang berinisial GN masuk dalam daftar pemilih tetap (DPT) sebagai pemilih pada Pemilu 2019 di Kabupaten Cianjur, Jawa Barat.

Setelah dilakukan penelusuran, ternyata NIK dari e-KTP GN punya kesamaan dengan warga asli Cianjur berinisial B. Walaupun NIK sama tetapi data 2 e-KTP berbeda mulai dari tempat tinggal dan kewarganegaraan.

Kasus WNA terdaftar DPT di Cianjur, KPU melakukan penyelidikan dengan Disdukcapil. Ternyata terjadi kesalahan input data yang dilakukan oleh pihak KPU yang tanpa sengaja memasukan WNA dalam DPT.

Guna menanggulangi kesalahan ini KPU Cianjur dan Disdukcapil langsung bekerja sama untuk klarifikasi data. Disdukcapil Cianjur sudah berikan 17 WNA yang terdaftar sebagai pekerja asing di beberapa perusahaan.

Pewarta: Romandhon

Exit mobile version