Kasus Suap Sengketa Pilkada Buton, KPK Periksa Akil Mochtar

Akil Mochtar. foto via antara

Akil Mochtar. foto via antara

NUSANTARANEWS.CO – Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadwalkan memeriksa mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Akil Mochtar, Senin, (31/10/2016) ini. Akil yang telah menjadi penghuni Lapas Sukamiskin, Bandung, Jawa Barat, setelah divonis bersalah dalam berbagai perkara suap, gratifikasi dan pencucian uang terkait sengketa pilkada di MK itu akan diperiksa sebagai saksi dalam kasus suap sengketa Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Buton di MK Tahun 2011/2012.

“Dia (Akil) akan diperiksa untuk tersangka SUS (Samsu Umar Abdul Samiun),” tutur Pelaksana Harian (Plh) Kabiro Humas KPK, Yuyuk Andriati, di Jakarta, Senin, (31/10/2016).

Selain Akil penyidik KPK juga menjadwalkan pemeriksaan terhadap empat saksi lainnya. Mereka diantaranya, Arbab Paproeka seorang Advokat, Ina Zuchriyah seorang PNS (Pegawai MK), Saiful Anwar, PNS (Panitera Pengganti Definitif pada MK RI), dan La Rusuli seorang Wiraswasta.

Arbab diduga merupakan penghubung suap Akil ke Samsu. Pasalnya dalam persidangan dengan terdakwa Akil pada Februari 2014 lalu, disebutkan bahwa pada Juli 2012, Samsu Umar Abdul Samiun dihubungi Arbab Paproeka yang menyampaikan permintaan terdakwa (Akil) agar Samsu Umar Abdul Samiun menyediakan uang Rp 6 miliar terkait permohonan keberatan hasil pemungutan suara ulang Pilkada Buton. Arbab juga memberitahu rekening atas nama CV Ratu Samagat pada Bank Mandiri KC Pontianak Diponegoro. Sementara saksi lainnya belum diketahui pasti apa perannya sampai harus diperiksa KPK.

Sebelumnya, Bupati Buton, Samsu Umar Abdul Samiun telah ditetapkan tersangka oleh KPK sebagai terduga pemberi suap kepada Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Akil Mochtar.

Sejumlah uang suap yang diduga bernilai Rp1 Miliar lantas diberikan Samsu ke Akil Mochtar sebagai pemulusan perkara sengketa Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) di Kabupaten Buton, Sulawesi Tenggara, pada tahun 2011 silam.

Samsu sendiri disangkakan melanggar Pasal 6 Ayat (1) huruf a Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah UU Nomor 20 Tahun 2001.

Terkait hal lain, penyidik KPK juga sudah lebih dahulu menjerat kepala daerah atau pihak-pihak lain yang diduga memberi suap ke Akil Mochtar agar dimenangkan dalam gugatannya di MK.

Tak tanggung-tanggung, ada tujuh sengketa pilkada yang dimainkan oleh terpidana seumur hidup itu di MK. Mereka di antaranya mantan Gubernur Banten Ratu Atut Chosiyah bersama adiknya Tubagus Chaeri Wardhana dalam Pilkada Lebak dan Banten. (Restu)

Exit mobile version