Hukum

TPPU Bupati Kukar, KPK Geledah Sembilan Lokasi

NUSANTARANEWS.CO, Jakarta – Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menggeledah sembilan lokasi di Kabupaten Kutai Kartanegara (Kukar) terkait dengan kasus tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang diduga dilakukan oleh Rita Widyasari dan Khairuddin. Penggeledahan dilakukan sejak 11 Januari 2018-15 Januari 2018.

Wakil Ketua KPK, Laode Muhammad Syarief menjelaskan tujuh lokasi tersebut diantaranya, dua rumah pribadi milik Rita di Tenggarong pada Kamis, (11/1/2018), tiga rumah anggota DPRD (tim 11) di Tenggarong pada Jumat, (12/1/2018), Kantor PT Sinar Kumala Naga dan dua rumah pihak terkait lainnya di Samarinda pada Sabtu, (13/1/2018) serta rumah teman Rita di Tenggarong pada Senin, (15/1/2018) kemarin.

“Dari lokasi tersebut, tim menyita uang pecahan US$ 100 sejumlah US$ 10.000 dan uang pecahan rupiah lainnya. Sehingga total keduanya sekitar Rp 200 juta,” tutur Syarief di Gedung KPK, Jakarta Selatan, Selasa, (16/1/2018).

Selain itu, sambung Syarief, tim juga menyita dokumen dan bukti transaksi rekening koran atas pembelian sejumlah aset.

Baca Juga:  Gelar Aksi, FPPJ Jawa Timur Beber Kecurangan Pilpres 2024

“Tidak hanya itu, tim juga menyita tas bermerk berjumlah 40 buah, sepatu, jam tangan dan perhiasan lainnya,” kata Syarief.

Syarief menambahkan total nilai pencucian uang yang dilakukan oleh Rita adalah sebanyak Rp 436 miliar. Angka tersebut masih bertambah seiring dengan berjalannya proses penyidikan.

Adapun uang tersebut diduga telah dietmpatkan, ditransfer, dialihkan, dibelanjakan, dibayarkan, dihibahkan, dititipkan, dan diubah bentuk aset kekayaannya. Serta, ditukarkannya dengan mata uang asing atau surat berharga.

“Atas harta kekayaan itu patut diduga merupakan hasil tindak pidana korupsi. Dengan tujuan untuk menyamarkan asal-usul, sumber, dan lokasi peruntukkan atau kepemilikan,” ucap Syarif.

‎Atas perbuatannya, Rita dan Khairuddin disangkakan melanggar Pasal 3 atau Pasal 4 Undang-Undang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang Juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 Juncto Pasal 65 ayat 1 KUHP‎.

Reporter: Restu Fadilah
Editor: Romandhon

Related Posts

1 of 2