Kasus Suap Pajak: Handang Soekarno Mengaku Kenal Dengan Adik Ipar Jokowi

Pejabat Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan, Handang Soekarno/Foto Fadilah/Nusantaranews

Mantan Pejabat Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan Handang Soekarno/Foto Fadilah/Nusantaranews

NUSANTARANEWS.CO, Jakarta – Pejabat Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan, Handang Soekarno mengaku mengenal Direktur Operasional PT Rakabu Sejahtera, Arif Budi Sulistyo. Bahkan, Handang mengaku telah mengenal lama Arif yang merupakan adik ipar dari Presiden RI Joko Widodo (Jokowi) itu.

“Sudah lama pak (kenal Arif Budi Sulistyo),” singkat Handang usai diperiksa, di Gedung KPK, Jalan Kuningan Mulia, Jakarta Selatan, Kamis (16/2/2017).

Handang juga mengaku pernah melakukan pertemuan bersama Direktur PT EK Prima Ekspor dan Arif. Namun Ia tak menjelaskan kapan pastinya pertemuan tersebut. Ia hanya mengamini bahwa dalam pertemuan tersebut membahas soal Tax Amnesty (pengampunan pajak).

“Iya (pernah bertemu) terkait Tax Amnesty,” singkatnya kembali.

Nama Arif pertama kali muncul saat Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK membacakan surat dakwaan Ramapanicker Rajamohanan Nair di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Senin, (13/2/2017) lalu.

Dalam surat dakwaan, Arif diduga kenal dan berhubungan baik dengan Kepala Kantor Wilayah DJP Jakarta Khusus, Muhammad Haniv. Berbekal perkenalan tersebut, Arif pun menyampaikan keinginannya untuk melakukan pertemuan dengan Dirjen Pajak Ken Dwijugiasteadi.

Kemudian pertemuan antar keduanya pun digelar pada 23 September 2016 di Lantai 5 Gedung Ditjen Pajak.

Tak berselang lama setelah digelarnya pertemuan, Muhammad Haniv selaku Kepala Kantor Wilayah DJP Jakarta Khusus atas nama Direktur Jenderal Pajak menerbitkan tiga SK yang diantaranya:

  1. Surat Keputusan Nomor: KEP- 07997/NKEP/WPJ.07/2016 tertanggal 2 November 2016 tentang Pembatalan.
  2. Surat Tagihan Pajak Nomor: 00270/107/14/059/16 tanggal 06 September 2016 masa pajak Desember 2014 atas nama Wajib Pajak PT EKP.
  3. Surat KeputusanNomor: KEP-08022/NKEP/WPJ.07/2016 tertanggal 3 November 2016 tentang Pembatalan Surat Tagihan Pajak Nomor: 00389/107/14/059/16 tanggal 06 September 2016 masa pajak Desember 2015 atas nama Wajib Pajak PT EKP.

Dengan dikeluarkannya surat tersebut tunggakan kewajiban pajak PT EK Prima Ekspor Indonesia yang mencapai Rp 52,3 miliar untuk masa pajak tahun 2014 dan Rp 26,4 miliar untuk masa pajak 2015 tak usah dinyatakan lunas.

Reporter: Restu Fadilah

Exit mobile version