NUSANTARANEWS.CO – Maraknya peredaran rokok ilegal, membuat pemerintah terus bergerak cepat untuk menanggulanginya. Berbagai operasi pencekalan produk cukai ilegal sudah banyak dilakukan di Jawa Timur.
Mengenai hal tersebut, Ketua Gabungan Pabrik Rokok (GAPERO) Surabaya, Sulami dalam kesempatan terpisah mengatakan, “Kami mengapresiasi jajaran Bea Cukai yang tidak henti-hentinya dalam memerangi dan menindak rokok ilegal dan pita cukai ilegal.”
Dalam rangka meningkatkan pengawasan peredaran rokok ilegal khusus untuk wilayah Jawa Timur, Kanwil Bea Cukai Jawa Timur I dan Kanwil Bea Cukai Jawa Timur II juga menggelar Operasi Halilintar. Sepanjang operasi tersebut, Kanwil Bea Cukai Jawa Timur I telah mencegah 76.320.871 batang rokok illegal dengan potensi kerugian negara sebesar Rp47.180.257.660.
Sedangkan Kantor Wilayah Jawa Timur II berhasil menggagalkan 10.778.605 batang rokok ilegal dengan potensi kerugian negara sebesar Rp3.117.586.405. Dari pencegahan tersebut, sebagian barang bukti telah ditetapkan sebagai Barang Dikuasai Negara dan masih dalam proses penelitian, dan sebagian lainnya telah dimusnahkan. Selain peningkatan pengawasan peredaran rokok ilegal di atas, Bea Cukai juga telah dilengkapi dengan adanya laboratorium Bea Cukai untuk uji keaslian rokok.
Hasil yang dicapai oleh Bea Cukai ini merupakan tindak lanjut atas instruksi Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati yang memerintahkan Direktur Jenderal Bea Cukai dan Direktur Jenderal Pajak untuk menindak tegas peredaran rokok ilegal dan pemalsuan pita cukai.
Hal serupa juga disampaikan oleh Ketua Gabungan Perserikatan Pabrik Rokok Indonesia (GAPPRI), Ismanu Soemiran.
“Kami produsen rokok yang patuh akan semakin bisa berkontribusi ke APBN ketika petugas Bea Cukai intensif memerangi rokok ilegal. Karenanya kami dukung sepenuhnya pemberantasan rokok ilegal sampai pencetak pita ilegalnya,” ungkapnya. (Red-01)