Hukum

Sebanyak 7.800 Rokok Ilegal Disita Polres Sumenep

rokok ilegal, polres sumenep, rokok ilegal disita, nusantaranews
Polres Sumenep menyitak sebanyak 7.800 batang rokok ilegal. (Foto: M Mahdi/NUSANTARANEWS.CO)

NUSANTARANEWS.CO, Sumenep – Sebanyak 7.800 batang rokok tanpa dilengkapi pita cukai alias rokok ilegal disita Polres Sumenep, Madura, Jawa Timur. Barang ilegal tersebut diamankan dari tangan tersangka berinisial MF (25) warga Desa Bakeong, Kecamatan Guluk-guluk, Sumenep, Sabtu 3 Agustus 2019 sekitar pukul 22.00 WIB.

Kapolres Sumenep AKBP Muslimin menjelaskan, ribuan rokok ilegal itu terdiri dari bermacam merek di antaranya masing-masing Grand Max 1.200 bungkus dan merk Dalil 6.600 bungkus.

“MF membeli produk rokok tanpa cukai tersebut akan dijual kembali untuk mengabil keuntungan,” terang Muslimin saat jumpa pers di Sumenep, Selasa (13/8/2019).

Penangkapan terhada MF dilakukan saat Polsek Lenteng, Ganding dan Guluk guluk melakukan operasi gabungan. Dalam kesempatan itu terdapat mobil Avanza yang dikendarai oleh MF membawa rokok ilegal. Kemudian yang bersangkutan diserahkan ke Satreskrim Polres Sumenep.

Hanya saja, kata dia, berdasarkan gelar perkara, bahwa perkara yang berkaitan dengan bea cukai yang berwenang menangani adalah Direktur Jenderal Bea dan Cukai.

Baca Juga:  UKW Gate Tak Tersentuh Media Nasional

“MF mencari keuntungan dari rokok ilegal itu,” ucapnya.

Sedangkan barang bukti lain yang berhasil diamankan berupa telpon genggam, satu unit mobil avanza dengan nopol M 1357 VD.

MF dijerat dengan Pasal 54 atau Pasal 56 ndang-undang Nomor 39 tahun 2007 tentang perubahan atas undang-undang Nomor 11 tahun 1995 tentang cukai, dengan ancaman hukuman maksimal 5 tahun penjara.

Pewarta: M. Mahdi
Editor: Eriec Dieda

Related Posts

1 of 3,052