NUSANTARANEWS.CO, Jakarta – Mantan Pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Indriyanto Seno Adji turut mengomentari soal putusan Hakim Tunggal Cepi Iskandar yang memenangkan praperadilan Setya Novanto.
Menurut Seno, putusan hakim tersebut tidak membatasi penyidik KPK untuk kembali menerbitkan sprindik (surat perintah penyidikan) sepanjang hal tersebut dipenuhi minimal dua alat bukti.
Menurut Seno, hal tersebut diperkuat oleh putusan MK Nomor 21/PUU-XII/2014 tertanggal 28 April 2015 bahwa perlindungan terhadap hak tersangka, tidak kemudian diartikan bahwa tersangak tersebut tidak bersalah dan tidak menggugurkan dugaan adanya tindak pidana. Sehingga tetap dapat dilakukan penyidikan kembali sesuai kaidah hukum yang berlaku secara ideal dan benar.
“Jadi silahkan saja, dengan lebih memilah secara akurasi terhadap revisi minimal atau lebih dari 2 alat bukti, KPK dapat menerbitkan Sprindik dan menetapkan kembali status tersangka dan hal ini sesuai dengan hukum yang berlaku,” kata Seno melalui pesan singkat di Jakarta, Sabtu, (30/9/2017).
Meski demikian sambung Seno, harus dilakukan konsilidasi dan evaluasi terselebih dahulu atas putusan tersebut. Setelah itu sesuai mekanisme yang ada bisa diterbitkan sprindik dan penetapan status tersangka lagi.
“KPK pernah lakukan hal tersebut terhadap Walikota Makassar, saat permohonan prapid dikabulkan, maka KPK melakukan evaluasi terhadap substansi putusan, dan melakukan langkah kedepan menerbitkan sprindik dan menetapkan status tersangka kembali kepada yang bersangkutan,” katanya.
Untuk diketahui, Ketua Umum Partai Golkar, Setya Novanto, kini tidak lagi berstatus sebagai tersangka dalam kasus dugaan korup si e-KTP usai dikabulkannya gugatan Praperadilan oleh Hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan.
Hakim menilai bahwa penetapan Novanto sebagai tersangka oleh KPK tidak sesuai dengan prosedur. Berdasarkan hal tersebut, hakim memutuskan bahwa penetapan tersangka terhadap Novanto tidak sah.
Pewarta: Restu Fadilah
Editor: Ach. Sulaiman