Kajati Jatim Silaturahmi Ke Dewan Jatim, Sahat: Kami Dukung Restorasi Justice Program Jaksa Agung

Kajati Jatim silaturahmi ke Dewan Jatim, Sahat: Kami dukung restorasi justice Program Jaksa Agung
Kajati Jatim silaturahmi ke Dewan Jatim, Sahat: Kami dukung restorasi justice Program Jaksa Agung.

NUSANTARANEWS.CO, Surabaya – Mengawali tugasnya di Jatim, Kajati Jatim Mia Amiati melakukan kunjungan silaturahmi di sejumlah instansi pemerintahan. Salah satunya di DPRD Jatim, Kamis (24/3).

Dalam pertemuan dengan unsur pimpinan pihak legislatif, Kajati Jatim Mia Amiati membeberkan sejumlah program kejaksaan yang akan dijalankan selama memimpin Kejati Jatim.

“Di tahun politik yang sebentar lagi tiba, yang menjadi tugas pokoknya di Kejati Jatim adalah atas amanah Jaksa Agung dilarang membuat kebijakan yang membuat kegaduhan artinya tidak ada kriminalisasi ataupun politisi laporan masyarakat,” ungkap mantan Direktur Pengamanan Pembangunan Strategis, pada Jaksa Agung Muda Bidang Intelijen Kejaksaan Agung (JAMIntel) ini.

Mia Amiati mengatakan pihaknya sengaja menemui pihak DPRD Jatim untuk mensosialisasikan restorasi justice yang merupakan program Jaksa Agung, di mana ada sejumlah persyaratan yang ditetapkan untuk bisa diberlakukan restorasi justice tersebut.

Sementara itu, wakil ketua DPRD Jatim Sahat Tua Simanjuntak mengatakan ada sejumlah pembicaraan dengan kajati Jatim yang baru bertugas di Jatim. “Kedatangan Kajati Jatim ini menunjukkan sinergitas forkopimda tetap terjalin di Jatim,” jelasnya.

Politisi asal Partai Golkar ini mengatakan terkait Restorasi Justice  (RJ)yang digagas Jaksa Agung, pihaknya mendukung penuh program tersebut. ”Tujuan RJ ini untuk memangkas sebuah birokrasi penegakan hukum yang bisa memberi manfaat kepada pihak yang berperkara atau mengalami korban sebuah tindak pidana,” jelasnya.

Restorasi Justice ini, kata Sahat, pihaknya akan membantu untuk sosialisasi program tersebut kepada masyarakat. ”Tentunya dengan restorasi justice tersebut akan ada pihak-pihak yang akan mendapatkan keadilan jika unsur-unsur restorasi justice terpenuhi,” sambungnya.

Sahat mengungkapkan restorasi justice ini sangat baik diterapkan dalam penegakan hukum di Indonesia dengan harapan tidak ada penumpukan perkara dan mengurangi penumpukan jumlah tahanan di lapas.

Selain restorasi justice, kata Sahat, disepakati juga dengan Kajati Jatim untuk pengawasan dan pendokumenan aset pemprov. “Aset Pemprov tersebar di Jatim ini diharapkan dengan melibatkan pihak Kejati asset-aset milik Pemprov tidak berpindah tangan ke pihak yang tak bertanggungjawab,” jelasnya.

Dewan Jatim, kata Sahat Tua Simanjuntak, akan meningkatkan sinergitas dengan Kejati Jatim dalam mendapatkan pendapat hukum dalam menjalankan program-program legislatif.

“Tentunya perlu ada pendapat hukum dari Kejati Jatim sebagai pengacara negara agar dalam melaksanakan program nasional maupun program lainnya tidak bertentangan hukum,” tandasnya.  (setya)

Exit mobile version