K-Sarbumusi Minta Pasal 55 UU 8/2011 Tentang MK dinyatakan Konstitusional Bersyarat

Presiden K-Sarbumusi, Syaiful Bahri Anshori (Foto Ucok A/Nusantaranews)

Presiden K-Sarbumusi, Syaiful Bahri Anshori (Foto Ucok A/Nusantaranews)

NUSANTARANEWS.CO, Jakarta – Presiden Konfederasi Serikat Buruh Muslimin Indonesia (K-Sarbumusi) Syaiful Bahri Anshori meminta kepada Mahkamah Konstitusi (MK) untuk memperhatikan hak konstitusional buruh dalam melakukan uji materi terhadap undang-undang.

“Agar hak konstitusional buruh tidak dirugikan oleh Mahkamah Konstitusi dan Mahkamah Konstitusi harus memberikan kepastian hukum terhadap buruh,” ungkap Syaiful saat dihubungi oleh Nusantaranews.co, Selasa (2/1/2017).

Syaiful melanjutkan Sarbumusi minta kepada MK pasal 55 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2011 tentang Mahkamah Konstitusi dinyatakan konstitusional bersyarat.

“Sarbumusi minta kepada MK pasal 55 UU MK harus dinyatakan konstitusional bersyarat yakni apabila undang-undang yang dijadikan dasar untuk pengajuan peraturan dibawah uu bisa dihentikan apabila pasal dalam undang-undang tersebut yang dijadikan dasar pengujian peraturan tersebut sedang dalam proses pengujian di MK,” papar Syaiful.

Selain itu Syaiful menyerukan kepada seluruh Serikat buruh untuk bersatu dan menyamakan persepsi serta memperkuat argumentasi hukum saat melakukan uji materi terhadap undang-undang

“Sarbumusi menyerukan kepada seluruh serikat buruh untuk mematangkan argumentasi hukum terkait dengan peraturan perundang-undangan di bawah UU yang merugikan buruh,” pungkasnya.

Sebelumnya KSPI telah melakukan dua kali uji materi terhadap PP 78/ 2015 tentang pengupahan akan tetapi di tolak oleh MA. Hal tersebut dikarenakan masih ada pengujian Undang-Undang 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan di MK.

Pewarta: Syaefuddin A

Exit mobile version