Jokowi Dilaporkan Ke Bawaslu

Capres Cawapres 01, Jokowi dan KH Ma'ruf Amin (Foto AFP)
Capres Cawapres 01, Jokowi dan KH Ma’ruf Amin (Foto AFP)

NUSANTARANEWS.CO, Jakarta – Calon presiden nomor urut 01, Joko Widodo (Jokowi) pada Kamis, 24 Januari 2019 dilaporkan ke Badan Pengawas Pemilu Republik Indonesia (Bawaslu RI). Jokowi dilaporkan atas dugaan kasus penghinaan terhadap Prabowo Subianto. Laporan diterima Bawaslu dan dicatat dengan nomor 08/LP/PP/RI/00.00/I/2019.

Pelaporan yang dilakukan oleh Advokat Milenial Peduli Pemilu ini merujuk pada penggiringan opini menyesatkan yang dilakukan Jokowi kepada Prabowo saat debat perdana, Kamis (17/1) lalu.

Baca Juga: Farhat Abbas Laporkan 17 Politikus Nasional ke Kepolisian, Termasuk Prabowo Subianto

Dimana pernyataann Jokowi yang mengatakan Prabowo ikut menandatangani berkas anggota pencalonan legislatif (caleg) koruptor disebut sebagai penggiringan opini negatif kepada sosok Prabowo.

“Pernyataan Jokowi menggiring opini seolah-olah Prabowo mendukung para koruptor,” kata Muhajir selaku pelapor dari Advokat Milenial Peduli Pemilu saat di Gedung Bawaslu, Jakarta, Kamis (24/1/2019).

Pasalnya lanjut Muhajir, penandatangan berkas caleg legislatif mantan napi koruptor itu tidak ditandatangani Prabowo, melainkan ketua cabang dan sekretaris tingkat daerah.

Atas tuduhannya, maka kata Muhajir, mantan Gubernur DKI Jakarta itu dinilah telah melanggar Pasal 280 ayat (1) huruf c Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu. Dimana telah disebutkan bahwa pelaksana, peserta, dan tim kampanye pemilu dilarang menghina seseorang, agama, suku, ras, golongan, dan peserta pemilu.

Selain itu sejumlah barang bukti berupa satu video berisi pernyataan Jokowi, satu pemberitaan di media, dan undangan kehadirannya saat debat diserahkan kepada Bawaslu RI.

Pewarta: Roby Nirarta
Editor: Romandhon

Exit mobile version