Jerat Hukum Rohadi Bertambah, KPK Belum Temukan Siapa Pemberinya

NUSANTARANEWS.CO – Jerat hukum untuk Panitera Pengganti Rohadi bertambah. Pasalnya kini, Panitera Pengganti Jakarta Utara itu juga menyandang status sebagai tersangka gratifikasi. Kepala Bagian Pemberitaan dan Publikasi KPK Priharsa Nugraha mengatakan, jerat untuk Rohadi bertambah dari satu sangkaan menjadi dua sangkaan. Sebelumnya, KPK telah menjerat Rohadi dalam kasus suap pencabulan Saipul Jamil. Yang pertama dia ditetapkan sebagai tersangka  penerima suap dari Saipul Jamil melalui kuasa hukumnya sebanyak Rp 250 juta. Namun Harsa enggan mengungkapkan siapa orang yang memberikan gratifikasi pada Rohadi.

“Sebab hingga saat ini kita masih melakukan penyidikan,” tutur Pirharsa, di Gedung KPK, Jakarta, Selasa, (30/8/2016).

Yang jelas tambah Harsa, pemberian gratifikasi tersebut diberikan untuk menggerakan atau tidak melakukan sesuatu dalam jabatannya, yang bertentangan dengan kewajibannya, terkait dengan pengurusan perkara di MA (Mahkamah Agung).

Diketahui saat diciduk oleh KPK, lembaga antirasuah itu menemukan uang sebanyak Rp 700 juta di dalam mobil Rohadi. Uang tersebut bukan terkait perkara ipul, melainkan terkait perkara lain. Diduga pemberian uang itu dari Sareh dan kasusnya ditangani Rohadi.

Sebagai informasi Rohadi memiliki aset berupa Rumah Sakit (RS) Reysa Medical Center dan Klinik Kecantikan di kampung halamannya yakni di Kecamatan Cikedung, Indramayu, Jawa Barat. Namun kedua aset Rohadi yang baru saja dibuka beberapa bulan itu kini sudah tutup. Tutupnya rumah sakit Rohadi dikarenakan tidak dapat beroperasi lantaran karyawannya keluar dengan sendirinya.

Untuk pembangunan Rumah Sakit lahan yang digunakan merupakan warisan keluarga. Sedangkan alat-alat kesehatannya berasal dari pinjaman milik Rumah Sakit terdahulu yang tutup karena izin operasinya bermasalah. Dana pembangunannya berasal dari pinjaman Bank. Namun tidak diketahui Bank apasaja.

Rohadi juga dikabarkan memiliki aset berupa Waterpark di perumahan yang berada di kawasan Indramayu. Waterpark tersebut masih dalam wacana pembangunan. Pembangunan pun baru sampai tahap pembicaraan antara Rohadi dengan masyarakat dan masih dalam bentuk berupa tanah yang belum dibebaskan. Nantinya dana untuk pembangunan akan didanai dari investor, jadi (Waterpark-nya) bukan milik pribadi Rohadi. (Restu)

 

Exit mobile version