NUSANTARANEWS.CO, Jakarta – Semenjak Kejaksaan Agung dipimpin oleh HM Prasetyo, jajarannya kerap sekali terseret kasus tindak pidana korupsi. Sejauh ini tercatat sudah ada lima jaksa yang diciduk oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Mereka diantaranya, Parlin Purba Jaksa di Kejati Bengkulu, Farizal Jaksa di Kejati Sumatera Barat, Devianti Rohaini Jaksa di Kejati Jawa Barat, Fahri Nurmalo Jaksa di Kejati Jawa Tengah, dan terakhir Rudi Indra Prasetya Jaksa di Kejari Pamekasan.
Menurut Peneliti Pusat Studi Hukum dan Kebijakan Indonesia (PSHK) Miko Ginting hal tersebut membuktikan gagalnya Prasetyo membenahi institusi Korps Adhyaksa.
“Karenanya saya kira dorongan untuk mundur dari jabatannya adalah alasan yang sudah sangat tepat,” ujar Miko di Kantor ICW, Kalibata, Jakarta, Jumat, (4/8/2017).
Hal senada disampaikan oleh Peneliti Indonesia Corruption Watch (ICW), Lalola Ester. Sejak awal, kata Lola, pihaknya sudah tidak yakin pada HM Prasetyo saat ditunjuk sebagai Jaksa Agung. Lantaran latar belakangnya dari Partai Nasional Demokrat (Nasdem).
Dan ternyata buktinya benar dari awal menjabat orang nomor satu di Koprs Adhyaksa belum ada kinerja yang memuaskan. “Prasetyo belum ada performa apapun bagi Kejaksaan Agung,” imbuh Lola.
Namun demikian sambung Miko lagi, apabila Prasetyo tidak bergeming dan tetap menjadi Jaksa Agung. Maka Miko menyarankan agar Presiden Joko Widodo (Jokowi) menilai kinerja dari Prasetyo.
Apakah Kejaksaan Agung yang sudah dipimpin Prasetyo sudah semakin baik atau malah tambah buruk. “Memang sudah menjadi pilihan tepat untuk mencopot Prasetyo dari jabatannya,” tutup Miko.
Pewarta: Restu Fadilah
Editor: Ach. Sulaiman