NUSANTARANEWS.CO – Kepala Pusat Pengkajian Nusantara-Pasifik (PPNP), Haris Rusly mengaku resah dengan kebijakan pemerintah yang seolah membiarkan para imigran asing mudah masuk dan menyusup ke Indonesia akhir-akhir ini. Bagi Haris, kebijakan tersebut, hanya akan menyuburkan lahirnya kejahatan internasional dan hari ini telah terbukti.
Karena itu, melalui keterangan persnya, Rabu (14/12/2016) di Jakarta, dirinya bersama PPNP akan melakukan konsolidasi demi mengambil langkah politik dan melayangkan gugatan hukum kepada pemerintah Indonesia, sebagai berikut:
Pertama, gugatan hukum untuk membatalkan kebijakan Presiden Joko Widodo terkait pembebasan visa kepada 170 negara.
Kedua, gugatan hukum untuk memecat Ronnie Sompie yang gagal memimpin sebagai Dirjend Imigrasi untuk membendung banjir imigran gelap dan tenaga kerja asing iliegal yang masuk ke dalam wilayah Indonesia tanpa hambatan.
Ketiga, mendesak DPR RI untuk segera membentuk Pansus untuk menyelidiki dan membongkar sindikat dan mafia imigran gelap dan Tenaga Kerja Asing ilegal, yang diduga melibatkan sejumlah pejabat dan aparatur negara di Direktorat Jenderal Imigrasi dan instansi lainnya.
Keempat, dalam menghadapi situasi borderless (tanpa batas), kami mengusulkan kepada Presiden dan DPR untuk segera mengubah status institusi yang bertanggung jawab terhadap imigrasi, dari Direktorat Jenderal Imigrasi yang menjadi bagian dari Menteri Hukum dan HAM menjadi badan tersendiri, yaitu Badan Nasional Imigrasi dan Keamanan Perbatasan (BNIKP), dengan status setingkat menteri yang langsung bertanggung jawab kepada Presiden. (Adhon/Red-01)