Jadi Saksi Kejari Kasus Korupsi Dana Hibah Jasmas, Eks Ketua DPRD Surabaya Enggan Hadir

Mantan Ketua DPRD Surabaya periode 2014-2019, Armuji,
Mantan Ketua DPRD Surabaya periode 2014-2019, Armuji. (Foto: Setya W)

NUSANTARANEWS.CO, Surabaya – Mantan Ketua DPRD Surabaya periode 2014-2019, Armuji, dipastikan mangkir dalam panggilan Kejaksaan Negeri (Kejari) Tanjung Perak. Pemanggilan tersebut sebagai saksi di Pengadilan Tipikor Surabaya atas terdakwa Binti Rochma dalam perkara dugaan korupsi dana hibah Pemkot Surabaya tahun 2016 untuk program Jaring Aspirasi Masyarakat (Jasmas).

Armuji yang juga Anggota DPRD Jatim periode 2019-2024 ini mengatakan bahwa pihaknya telah menerim surat pemanggilannya di agenda sidang pada Selasa (28/1/2020). “Iya, dimintai kesaksian hari Selasa (28/1) besok. Gak hadir, gak bisa. Saya sudah berkirim surat pemberitahuan ke Kejaksaan mulai hari ini sampai 29 Januari di Jakarta,” katanya saat dikonfirmasi, Senin (27/1/2020).

Armuji mengaku tidak hadirnya dalam pemanggilannya sebagai saksi dalam sidang Pengadilan Tipikor Surabaya lantaran ada tugas kedewanan di Jakarta. Menurut dia, tugas kedewanan lebih penting ketimbang pemanggilannya sebagai saksi. “Gak bisa, karena ada tugas kedewanan yang lebih penting,” jelasnya.

Dijelaskan Armuji, ketidakhadirannya tersebut diberitahukan melalui surat balasan. “Tadi pagi saya sudah kirim surat, kok,” imbuhnya.

Ditanya apakah akan bersedia hadir pasca usai melakukan tugas kedewanan, Armuji mengaku siap jikalau tidak bertabrakan sama kegiatan dewan. “Kalau itu tidak bertabrakan dengan kegiatan kedewanan tidak masalah. Kalau saya posisi di luar kota gini ya gak bisa,” terangnya.

“Artinya, kalau itu tidak bertabrakan dengan saya, kedewanan saya, saya bisa. Kalau di jatim ini kegiatan satu bulan sudah tercantum semua. Sudah terinci semua, beda sama di Kota dulu,” tambahnya.

Sebelumnya, Kejari Tanjung Perak melayangkan surat pemanggilan yang ditujukan kepada Armuji sebagai saksi dalam perkara dugaan korupsi dana hibah Pemkot Surabaya tahun 2016 untuk program Jasmas.

Dalam kasus ini Kejari Tanjung Perak telah menuntaskan perkara dugaan korupsi dana hibah Pemkot Surabaya untuk program Jasmas. Sudah ada enam terdakwa yang sudah menjalani hukuman di cabang rutan klas I Surabaya pada Kejati Jatim.

Keenam terdakwa itu diantaranya anggota DPRD Surabaya Ratih Retnowati serta lima mantan anggota DPRD Surabaya periode 2014-2019 yakni Sugito, Syaiful Aidy, Dini Rijanti Darmawan dan Binti Rochma.

Ada juga pihak swasta sebagai pelaksana proyek yaitu Agus Setiawan Tjong yang sudah divonis selama 6 tahun penjara dan saat ini masih proses kasasi. Agus Setiawan Tjong merupakan pelaksana proyek pengadaan terop, kursi, meja, dan sound system pada 230 RT di Surabaya. (setya)

Exit mobile version