Istri dan Keluarga Dukung Ahok Jalani Hukuman

Konferensi Pers Keluarga Ahok di Gado-gado Boplo, Menteng, Jakarta Pusat, Selasa (23/5/2017)/Foto: Restu Fadilah/Nusantaranews

NUSANTARANEWS.CO, Jakarta – Keluarga dan Penasihat hukum Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok mencabut banding terkait putusan vonis 2 tahun penjara yang dijatuhkan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Utara, Senin (22/5) kemarin.

Istri Ahok yaitu Veronica Tan mengatakan keputusan tersebut merupakan keputusan yang sudah bulat. Menurut Vero suaminya sudah siap menjalani masa hukuman 2 tahun penjara seperti yang telah dijatuhkan oleh Majelis Hakim.

“Kami juga akan support dan dukung bapak jalankan ini,” tutur Vero dalam Konferensi Pers di Gado-gado Boplo, Menteng, Jakarta Pusat, Selasa (23/5/2017).

Lebih lanjut Vero menjelaskan bahwa sejak suaminya menjabat sebagai Gubernur DKI Jakarta dan mengalami berbagai cobaan hingga akhirnya diseret ke kasus hukum. Pihak keluarga, kata dia sudah merasa cukup.

“Dari pertama pada saat bapak menjabat sebagai gubernur sampai tersangka kami sekeluarga sudah merasa cukup. Selanjutnya kami dengan anak-anak dan keluarga akan support (mendukung) bapak (Ahok) menjalani hukuman ini,” ucap Vero.

Diketahui, Gubernur DKI Jakarta, Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok divonis dua tahun penjara oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Utara (PN Jakut).

Dalam amar putusan yang dibacakan oleh Ketua Majelis Hakim Dwiarso Budi Santiarto, menyatakan terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan penodaan agama seperti dalam Pasal 156a KUHP.

Ada sejumlah pertimbangan yang diambil hakim dalam menjatuhkan putusan ini. Pertama hal yang memberatkan adalah lantaran Ahok merasa tidak bersalah, kedua perbuataan Ahok dinilai telah memecah kerukunan umat antar agama.

Sedangkan yang meringankan adalah Ahok dianggap tidak pernah dihukum, berperilaku sopan dan kooperatif selama sidang.

Reporter: Restu Fadilah
Editor: Eriec Dieda

Exit mobile version