Irman Akui Usulkan CV SB Terima Tambahan Kuota Gula Impor Kepada Bulog

Irman Gusman/Foto istimewa

Irman Gusman/Foto istimewa

NUSANTARANEWS.CO – Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadwalkan pemeriksaan terhadap Ketua Dewan Perwakilan Daerah (DPD) nonaktif Irman Gusman dan istrinya Liestyana Rizal Gusman terkait kasus suap dengan pengurusan kuota gula impor. Keduanya akan diperiksa dalam kapasitasnya sebagai saksi untuk tersangka Xaveriandy Sutanto (XS).

Masih terkait kasus yang sama, KPK juga menjadwalkan pemeriksaan terhadap Direktur CV SB Xaveriandy Sutanto dan Memi. Sutanto dan Memi akan diperiksa dalam kapasitasnya sebagai tersangka.

Pantauan dilokasi, Irman sudah tampak hadir. Kepada awak media Irman mengaku merekomendasikan perusahaan Memi agar bisa mendapatkan jatah tambahan kuota untuk distribusi gula impor dari Bulog.

“Karena (Mitra) yang saya kenal ya Memi. Dan karena dia (Memi) yang tahu bahwa di Sumbar krisis gula karena kekurangan pasokan,” kata Irman di Gedung KPK, Jakarta, Rabu (5/10).

Namun, lanjutnya, perihal apakah Bulog akan menunjuk perusahaan yang direkomendasikannya atau lebih memilih perusahaan lain. Kewenangannya ada di Bulog, sebab DPD tidak ada kewenangan untuk ke arah sana.

Sebagai informasi, Irman Gusman merupakan anggota DPD pertama yang terjerat kasus KPK. Irman bersama Direktur CV Semesta Berjaya Xaveriandy Sutanto, istri Xaveriandy, yaitu Memi, dan adik Xaveriandy, yaitu Willy Sutanto ditangkap KPK di kediaman Irman, pada Sabtu 17 September 2016 dini hari. Dalam penangkapan, KPK menyita barang bukti uang Rp 100 juta dikantong plastik.

Uang tersebut diduga merupakan suap dari Xaveriandy kepada Irman untuk pengurusan kuota gula impor yang diberikan Bulog. Dimana Irman diduga sengaja memanfaatkan jabatannya untuk memengaruhi Bulog dengan memberikan rekomendasi, agar perusahaan yang memberikan Irman uang itu mendapatkan jatah gula impor yang tidak sesuai dengan kuota yang telah ditetapkan.

Berdasarkan gelar perkara yang dilakukan pimpinan KPK dan penyidik, Irman, Xaveriandy, dan Memi ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara suap ini.

Awalnya, KPK menangani perkara lain milik Xaveriandy, yaitu penangkapan 30 ton gula pasir tanpa label Standar Nasional Indonesia (SNI) yang tengah berjalan di Pengadilan Negeri Padang.

Dalam perkara tersebut, KPK pun menetapkan Xaveriandy sebagai tersangka karena diduga memberi suap Rp 365 juta kepada Farizal, jaksa dari Kejaksaan Tinggi Sumatera Barat. (Restu)

Exit mobile version