Ini Ketentuan UU Terkait Penyalahgunaan Bendera Negara

Puluhan Ribu Bendera Merah Putih di Kibarkan. Foto Ilustrasi/IST
Puluhan Ribu Bendera Merah Putih di Kibarkan. (Foto Ilustrasi/IST)

NUSANTARANEWS.CO, Jakarta – Akhir-akhir ini publik tanah air ramai membincangkan soal bendera. Tindakan penyalahgunaan bendera negara telah diatur di dalam undang-undang.

Secara definitif, bendera adalah sepotong kain segi empat dipergunakan sebagai lambang negara, perkumpulan, badan dan sebagainya yang secara simbolis digunakan untuk memberikan sinyal atau identifikasi. Menurut Wikipedia, bendera juga digunakan untuk melambangkan suatu negara untuk menunjukkan kedaulatannya.

Dalam Undang-Undang No. 24 tahun 2009 tentang Bendera, Bahasa dan Cara Penggunaan Bendera, Bahasa dan Lambang Negara disebutkan Bendera Negara Kesatuan Republik Indonesia yang selanjutnya disebut Bendera Negara adalah Sang Merah Putih.

Lalu, bagaimana jika penggunaan bendera Merah Putih disalahgunakan?

Baca juga: Tanggapan Yusril Terkait Pembakaran Bendera Sekaligus Bantah HTI Organisasi Terlarang

UU Nomor 24 Tahun 2009 tersebut memuat ketentuan terkait penyalahgunaan bendera.

Pasal 24 menegaskan setiap orang dilarang merusak, merobek menginjak-injak, membakar atau melakukan perbuatan lain dengan maksud menodai, menghina, atau merendahkan kehormatan Bendera Negara.

Kedua, memakai Bendera Negara untuk reklame atau iklan komersial. Ketiga, mengibarkan Bendera Negara yang rusak, robek, luntur, kusut atau kusam.

Keempat mencetak, menyulam dan menulis huruf, angka, gambar atau tanda lain dan memasang lencana atau benda apapun pada Bendera Negara.

Kelima, memakai Bendera Negara untuk langit-langit, atap, pembungkus barang dan tutup barang yang dapat menurunkan kehormatan Bendera Negara.

Masalahnya, siapa yang berwenang untuk menindak dan meberikan sangsi terhadap perilaku dan tindakan yang nyata-nyata telah menyalahi atau melanggar peraturan atau UU omor 24 Tahun 2009 tersebut?

(nvh/bya/gdn)

Editor: M Yahya Suprabana

Exit mobile version